Pembangunan Balai Nikah Harus Sesuai Spek

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Setelah ditetapkan pemenang pemilihan langsung pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Belik dan Bodeh, hari Senin (29/5) ini dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) di aula balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Pemalang.

Penandatanganan SPK pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Belik dan Bodeh dilakukan antara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Kepala Subbag TU Kankemenag, Abdul Kodir dengan Direktur CV. Putra Sedjati selaku pemenang, Galih Wishnu Wibisono.

Kegiatan turut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kankemenag, (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) TP4D Kejaksaaan Negeri Pemalang, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kankemenag, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas.

Saat menyampaikan sambutan, Abdul Kodir menegaskan pembangunan harus dikerjakan sesuai spek yang direncanakan. Selain itu tidak boleh permainan uang antara rekanan dengan pejabat Kemenag.

“Pembangunan KUA harus memperhatikan spek yang direncanakan. Selain itu tidak boleh ada uang yang mengalir ke pejabat Kemenag, tidak boleh ada permainan uang. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji bisa maksimal dan tidak ada yang dikurangi dari spek awal, hal ini sesuai dengan pesan dari Kepala Kankemenag,” tegas Kodir.

Tanggal 3 Juni 2017 diharapkan penyedia sudah memulai pekerjaan. Sehingga pada akhir Ramadhan pembangunan pondasi dan slop sudah selesai. Pembangunan harus tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu.

Kodir juga meminta kepada Kepala KUA setempat untuk ikut serta mengawasi pembangunan.

“Kepala KUA diharapkan turut serta mengawasi pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Terutama saat pembangunan pondasi, Kepala KUA ikut serta mengukur kedalaman pondasi agar sesuai spek. Kepala KUA harus saling komunikasi dengan mandor rekanan,” jelasnya.

Senada dengan Kodir, TP4D Kejari Pemalang yang diwakili oleh Wahyu Hidayat menyampaikan spek pembangunan harus sesuai rencana dan memperhatikan time schedule.

“Rekanan harus memperhatikan time schedule. Spek pembangunan harus sesuai dengan rencana karena nantinya bangunan ini akan dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat. Di tahun 2016, banyak realisasi proyek di Kabupaten Pemalang yang masih belum sesuai. Semoga pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Belik dan Bodeh sesuai harapan, melihat dari rekam jejak CV. Putra Sedjati yang lumayan baik,” jelas Wahyu.

Sementara itu PPK pembangunan balai nikah dan manasik haji selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag, M. Husin mengingatkan rekanan untuk segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah pengajunan uang muka kontrak.

Seusai acara penandatanganan, dilanjutkan dengan uitzet  ke lokasi yang akan dibangun gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Belik. Sementara untuk KUA Kecamatan Bodeh rencananya akan dilaksanakan esok hari. (fi/rf)