081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pendidikan Agama Harus Diajarkan Ahlinya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

PatiKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Akhmad Mundakir mengatakan pendidikan agama di lembaga pendidikan harus diajarkan oleh ahlinya. Yakni, sarjana atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama.

“Seorang guru yang tidak memiliki disiplin ilmu agama tidak seharusnya mengajarkan ilmu agama, baik di sekolah, madrasah maupun perguruan tinggi,” kata Mundakir di hadapan guru-guru MA, MTs dan MI di lingkungan Kemenag Kabupaten Pati saat memberikan sambutan dan membuka  kegiatan Workshop Pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh Alumni Magister Pendidikan Islam Pati bekerjasama dengan Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang di Aula MA Darunnajah Ngemplak Pati (28/3)

Menurut Mundakir, Agama tidak boleh diajarkan oleh mereka yang sama sekali tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu. Pendidik agama atau bidang studi agama adalah mereka yang sudah menjadi sarjana agama atau yang telah memilki kualifikasi, standar kompetensi dan tersertifikasi.

Mundakir menyampaikan, jangan sampai pendidikan agama diajarkan oleh lulusan matematika atau ilmu lain selain agama. Dia mengilustrasikan mengenai penyakit bila tidak ditangani orang yang ahli justru dapat salah diagnosis.

Seorang arsitek sipil, kata dia, jangan coba-coba membuat jembatan karena dapat membahayakan orang lain. Begitu juga dengan agama jika diajarkan oleh mereka yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, dikhawatirkan memberikan pelajaran agama yang tidak benar, selain berpotensi menyimpang juga bisa memunculkan intoleransi.

Mundakir juga mengatakan terdapat potensi tinggi terjadinya intoleransi di sekolah. Sejumlah penelitian mengungkapkan salah satu penyebab intoleransi itu adalah guru agama yang mengajar kurang mengerti ilmu agama dengan baik.

Mundakir mengatakan nilai-nilai toleransi dan sejenisnya dalam pelajaran agama harus menjadi perhatian sejak bangku sekolah. Agama sebagai instrumen perekat sosial, kata dia, mengajarkan masyarakat menciptakan kehidupan bersama yang saling menghormati di tengah keragaman,”tandasnya.

Di akhir sambutannya Mundakir mengingatkan di tahun 2017 ini guru Non PNS RA maupun Madrasah dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati yang sudah mendapatkan tunjangan profesi diwajibkan mengisi absensi sidik jari elektronik (finger print). “Hal ini sbg pengamalan kompetensi kepribadian guru,”katanya

“Guru harus disiplin dan tanggungjawab,”imbuhnya

Mulailah dari disiplin diri sendri, misalnya para guru sebaiknya datang lebih awal, sebelum siswa yang datang lebih dulu di sekolah. Karena jika ingin membangun sekolah yang berkualitas, harus dimulai dengan sikap disiplin, “ tegas Mundakir mengakhiri sambutannya.

Workshop ini menghadirkan 2 (dua) nara sumber (Narsum) yaitu Ayoeb Amin dan Ali Wibowo Tjahjono yang merupakan dosen pascasarjana Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang. (Athi’/bd)