Penyuluh Sebagai Pembimbing Dan Panutan Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Untuk meningkatkan kualitas Penyuluh Agama Islam di kabupaten Pati. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Pati mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam, Kamis (4/5)

Kegiatan yang diikuti 20 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional baru, Dibuka dan dipimpin oleh Bustanul Arifin mewakili Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Pati.

Rapat koordinasi ini diadakan untuk meningkatkan koordinasi, menyusun program kerja dan melakukan evaluasi terhadap peran dan fungsi penyuluh Agama Islam, sehingga mampu menguasai peta dakwah dan juga mampu menyusun rencana kerja, menganalisisa data potensi wilayah masing masing.

Dalam rapat dibahas tentang peran penyuluh sebagai pembimbing, panutan masyarakat dan penyambung tugas pemerintah sesuai KMA No.79/1985.

Bustanul mengatakan, Fungsi Penyuluh terbagi 3 yaitu fungsi Inovatif yaitu membangun umat untuk menjadi masyarakat yang baik, Islami dan berakhlakul karimah. Fungsi Konsultatif yaitu menyediakan diri untuk membantu memecahkan persoalan persoalan umat baik pribadi atau pun masyarakat terkait dengan kehidupan keagamaan. Fungsi advokatif, yaitu siap melakukan upaya pembelaan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai macam gangguan, tantangan yang merugikan aqidah umat / masyarakat.

Di akhir rapat para penyuluh baru ini saling diskusi dan sharing tentang kondisi di lapangan yang di hadapi masing-masing penyuluh.(Athi’/bd)