Penyuluh Ujung Tombak Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Bimas Islam gelar rapat koordinasi penyuluh agama Islam fungsional dalam rangka menyatukan persepsi dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat, yang diikuti 20 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional baru, yang merupakan Penyuluh Agama Islam yang baru diangkat menjadi CPNS  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati di ruang rapat kantor setempat, Rabu (5/4).

Kepala Seksi Bimas Islam  Zubaidi dalam sambutan dan arahannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut mengatakan, rakor ini sangat penting untuk menyatukan persepsi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bagi penyuluh,”katanya.

“Penyuluh agama Islam fungsional merupakan ujung tombak bagi Kemenag Kabupaten Pati dalam membentuk masyarakat dan generasi muda yang Rabbani harapan ummat,”ujar dia.

Sehingga kata Zubaidi, untuk menyatukan visi dan misi dalam melaksanakan tupoksi penyuluh agama islam maka perlu dilaksanakan Rakor fungsional penyuluh.

“Saya cukup berbahagia karena rata-rata penyuluh baru yang diundang hadir dalam acara ini. Ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam rangka menyatukan persepsi untuk mensukseskan program yang akan dilaksanakan di masa kini dan yang akan datang,”ungkap dia.

Zubaidi berharap, petugas penyuluh selaku ujung tombak tentu diharapkan mampu memberikan solusi kepada masyarakat yang memiliki problem yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Misalkan saja, kata dia, apabila muncul ajaran sesat yang menyimpang dari ketentuan agama, maka masyarakat harus diberikan pemahaman agar masyarakat tidak hidup dalam bingkai kesesatan,”tandasnya.

“Rakor yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut untuk meningkatkan sinergitas dengan daerah,”imbuhnya.

“Sinergitas sangat dibutuhkan dalam rangka pembinaan keagamaan di masyarakat. Jangan kita saling menghujat karena itu tidak akan menyelesaikan masalah,”kata dia.

Ia menambahkan, keberadaan penyuluh tentu akan bisa membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan terkait nilai-nilai keagamaan. (Athi’/bd)