081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Peran Pendataan EMIS Guru PAI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kasi Sistem Informasi Bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Lasiyanto, sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Data Informasi dan Kehumasan yang di gelar oleh Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kabupaten Pati, Rabu (19/4) di hotel Griya Lestari Pati memaparkan bahwa pelaksanaan EMIS Guru PAI memiliki kebijakan sebagai berikut yakni sebagai dasar perhitungan kebutuhan anggaran untuk program sertifikasi, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, pelatihan guru, pengawas dan lainnya.

Berikutnya adalah untuk mengetahui distribusi Guru PAI dan Pengawas PAI di setiap daerah (provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan), sebagai dasar perhitungan kebutuhan Guru PAI dan Pengawas PAI serta untuk mengidentifikasi Guru PAI dan Pengawas PAI berprestasi dalam rangka pengembangan profesi Guru dan Pengawas. Kebijakan lainnya adalah sebagai dasar perhitungan kebutuhan sarana prasarana PAI (misal: tempat ibadah, laboratorium PAI dan untuk mendukung pelaksanaan program UASBN PAI dan terakhir adalah untuk merencanakan program pengembangan wawasan PAI bagi siswa pada sekolah umum,”jelas Lasiyanto.

Lebih lanjut Lasiyanto menyampaikan bahwa pada pelaksanaannya EMIS Guru PAI ini sering menghadapi kendala. Kendala-kendala yang sering dihadapi oleh pengelola EMIS Guru PAI tersebut adalah pertama, adalah minimnya ketersediaan tenaga operator pendataan di tingkat FKG, KKG, MGMP dan Pokjawas, baik secara kuantitas maupun kualitas., Kedua, kurangnya koordinasi dan sinergitas antara Kmenag dan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan pendataan EMIS PAI di sebagian daerah., Ketiga yakni data EMIS PAI belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung pelaksanaan program di lingkungan Direktorat PAI, dan yang keempat adalah minimnya kondisi infrastruktur pendataan di daerah.

Maka dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Data Informasi dan Kehumasan berbasis aplikasi EMIS dan SIMPATIKA yang digelar oleh Seksi Pendidikan Agama Islam Kabupaten Pati ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala tersebut, ungkap Lasiyanto

Begitu besarnya peran dan fungsi EMIS Guru PAI, Lasiyanto menyampaikan catatan dan rekomendasi dari Litbang KPK terkait dengan EMIS Guru PAI yaitu agar melakukan integrasi EMIS dengan Program yang dimiliki Kemenag. Sebagai contoh: Tunjangan Profesi untuk menentukan kuota guru yang berhak mendapat TPG harus melihat data rasio rombel, kewajiban jam mengajar per minggu dan jumlah guru yang ada.

Berikutnya adalah menjadikan EMIS sebagai media dan syarat pemberian bantuan kepada Lembaga Pendidikan Islam serta dapat menghasilkan laporan yang dibutuhkan Satker. Dan membangun Sistem Pendataan penerima bantuan secara terintegrasi.,”pungkasnya. (Athi’/bd)