Tingkatkan Kwalitas Kesehatan Reproduksi Catin melalui KIE

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam rangka meningkatkan kwalitas kesehatan reproduksi calon pengantin (catin) di daerah kabupaten kudus, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK) bekerja sama lintas sektoral dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus.  mengadakan kegiatan “Orientasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kesehatan reproduksi calon pengantin, tingkat Kabupaten Kudus tahun 2017”, pada hari ini dan besok, Senin dan Selasa, 15 dan 16 Mei 2017, bertempat di Hotel Gripta. Kegiatan ini diikuti oleh 40 an peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,  Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus, seluruh ka UPT puskesmas dan juga penyuluh kesehatan Kudus.

Kepala DKK Kudus, Joko Dwi Putranto menyampaikan dalam pembukaan dan materinya, bahwa kegiatan ini diadakan bertujuan: “Menyelamatkan nyawa Ibu dan anak ketika melahirkan atau meminimalisir kematian ibu dan anak”. Untuk merealisasikan tujuan mulia itu, maka acara ini di ikuti oleh berbagai macam instansi, utamanya yang terkait dengan pengantin yiaitu KUA dan penyuluh Agama dan penyuluh kesehatan serta PKK Kudus. Selanjutnya Joko mengharap agar kepala KUA meningkatkan pemeriksaan secara intensif dan menyeluruh terhadap calon pengantin. Sehingga benar benar sehat lahir bathin dan siap reproduksi dalam rangka menyongsong kelahiran buah hati mereka.

Salah satu nara sumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Ibu Eko Watiningsih menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kwalitas kesehatan calon ibu sebelum hamil, sebaiknya selalu menyiapkan diri lahir bathin secara maksimal dengan berusaha untuk senantiasa menjaga kebugaran dengan aktifitas fisik, memperbanyak dan membiasakan makan buah dan sayur mayur juga berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi Rokok dan minuman beralkohol, disamping memeriksakan kesehatan secara rutin.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota,  Ali Hasan dalam presentasinya menyampaikan: “Agar sebuah keluarga menjadi sakinah mawaddah wa rahmah, ada lima hal yang harus diprioritaskan dan diperhatikan iaitu; 1. Agama 2. Pendidikan 3. Ekonomi 4. Kesehatan dan 5. Sosial kemasyarakatan”. Selain itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) no 11 tahun 2007 bahwa tugas pokok KUA adalah Pemeriksaan, Mengawasi dan Mencatat Proses pernikahan, Mendaftar cerai Talak Gugat serta Bimbingan Perkawinan. Selain daripada itu, kepala KUA Kec. Kota Kudus tersebut menyampaikan: ” Bahwa Inovasi yang dilakukan KUA untuk menekan angka kematian ibu dan bayi adalah dengan kerjasama dengan Puskesmas/Penyuluh kesehatan untuk menghidupkan kelas catin, mengadakan kunjungan penyuluh Kesehatan ke KUA saat pemeriksaan catin dan penerbitan buku saku/brosur tentang kesehatan catin”.

Selanjutnya, sebagai nara sumber terakhir yang menyampaikan makalahnya, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Drs. H. Muh. Arifin, M.Pd.I. dengan judul “Peranan Kementerian Agama dalam percepatan penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian Bayi) melalui KIE  (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kesehatan reproduksi bagi calon pengantin”. Dalam presentasinya beliau menyampaikan ” upaya kementerian agama dalam percepatan penurunan AKI dan AKB adalah dengan Sosialisasi UU.No.1 tahun 1974 tentang perkawinan kepada usia nikah, melaksanakan kegiaran kursus calon pengantin (Suscatin), memberikan pengertian tentang arti pentingnya pernikahan bagi calon pengantin, memberikan gambaran tentang tugas suami dan isteri, menyiapkan generasi muda untuk membentuk keluarga sakinah, mendorong kepada suami isteri untuk memeriksakan kepada petugas kesehatan, pembuatan materi khutbah jumu’ah tentang pernikahan yang berkualitas, memberikan pembekalan suscatin kepada oara Penghulu, Penyuluh, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Mencetak Pamflet, Brosur dan Banner tentang Kualitas Nikah dan tentang Keluarga Sakinah”. (By. Ulin/bd)