Kankemenag Sikapi Permendikbud Nomor 17 dan 23 Tahun 2017

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengadakan rapat koordinasi sosialisasi PPDB tahun 2017/2018 di ruang rapat Kankemenag, Kamis (15/6) siang. Rapat diikuti oleh 32 orang peserta terdiri dari Kepala Madrasah Negeri, Pengawas Madrasah, Perwakilan Pengurus KKM, dan Ketua IGRA Kabupaten Pemalang.

Mengawali kegiatan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Fajarin menjelaskan dengan terbitnya Permendikbud nomor 17 dan 23 tahun 2017, masih banyak pro dan kontra baik dari madrasah negeri maupun swasta. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang juga telah mengedarkan surat terkait pedoman PPDB tahun pelajaran 2017/2018 di Kabupaten Pemalang.

Surat edaran tersebut menyebutkan jumlah siswa pada tiap rombongan belajar (rombel) pada SD/MI paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs paling sedikit 20 peserta dan paling banyak 32 peserta.

“Hal tersebut tentu berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 361 tahun 2017 tentang PPDB tahun pelajaran 2017/2018 dimana jumlah peserta didik pada MI dan MTs dalam satu rombel berturut-turut paling banyak 32 dan 36 orang,” jabar Fajarin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kankemenag Taufik Rahman dalam arahannya meminta kepada Kasi Penma untuk tidak menanggapi edaran Kepala Dindikbud.

“Terkait edaran dari Kepala Dindikbud, Kasi Penma cukup berkoordinasi saja menyampaikan sikap jajaran Kankemenag, surat edarannya tidak perlu ditanggapi,” tegas Taufik.

Ia berpedoman bahwa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Oleh karena itu, PPDB madrasah tetap berpedoman pada keputusan Dirjen Pendis.

Kepala Madrasah dihimbau menetapkan panitia PPDB pada madrasahnya. Biaya PPDB tingkat madrasah harus berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Taufik juga meminta dalam hal jumlah siswa tiap rombel untuk mematuhi batasan.

“Madrasah agar mematuhi batasan siswa per rombel dalam PPDB sesuai SK Dirjen. Jika ada madrasah yang menolak siswa karena kuota sudah terpenuhi agar diarahkan ke madrasah yang lain,” himbaunya.

Selanjutnya menanggapi keputusan lima hari sekolah dalam seminggu sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2017, Taufik meminta lingkungan madrasah agar tetap berpedoman pada kalender pendidikan madrasah.

“Pada hakikatnya Permendikbud nomor 23 tahun 2017 sifatnya tidak memaksa. Sampai ada regulasi terbaru maupun keputusan dari Kementerian Agama RI, madrasah tetap melaksanakan enam hari pembelajaran sesuai kalender pendidikan madrasah tahun 2017/2018,” jelasnya.

Kepala madrasah dan Pengawas madrasah diminta untuk menginformasikan hasil rakor kepada madrasah dan guru binaannya. Pelaksanaan PPDB agar dilaporkan oleh masing-masing madrasah paling lambat akhir bulan Juli tahun 2017. (fi)