081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Pati Adakan Rakor Persiapan Idul Fitri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Subbag Tata Usaha menggelar rapat persiapan pelaksanaan idul fitri 1438H / 2017 M yang dihadiri  pimpinan unit kerja dan para kepala satker jajaran Kankemenag Kabupaten Pati di ruang rapat Kankemenag Pati, Rabu (7/6).

Rapat yang dipimpin oleh Plt. Ka. Subbag TU merangkap Kasi Bimas Islam Kankemenag Pati Zubaidi di dampingi Perencana sekaligus Koordinator Subbag TU Umum Anisatun, menguraikan beberapa item yang terkait dengan pelaksanaan Hari raya Idul Fitri meliputi penetapan zakat fitrah,  pelaksanaan sholat Idul fitri 1438 H dan pelaksanaan halal bi halal.

Plt. Ka. Subbag TU Kankemenag Kabupaten Pati Zubaidi menyampaikan, untuk penetapan hari dan tanggal pelaksanaan shalat idul Fitri tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, pemerintah akan mengadakan sidang istbat untuk menetapkan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M.

Menurutnya, Halal bihalal dengan karyawan dan karyawati dilingkungan Kemenag merupakan agenda rutin pada hari raya Idul Fitri. Dimana kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di Kantor Kemenag tapi juga telah mengakar di tanah air ini sebagai ajang silaturrahmi dan membangun rasa kebersamaan serta semangat kerja dalam kebersamaan. “Halal bihalal hendaknya dapat kita jadikan sarana saling memaafkan juga untuk memperkuat semangat ukuwah islamiyah, silaturahim dan semangat membangun rasa kebersamaan,” khususnya dilingkungan Kemenag.

“Hikmah dibalik kegiatan Halal Bihalal mengandung makna yang sangat dalam, karena setiap manusia dalam hubungannya dengan sesama atau hablumminannas pasti tidak lepas dari kekhilafan, kesalahan dan dosa,” pungkasnya.

Sementara pada hari yang sama di tempat terpisah, Kasi Bimas Islam menghimbau kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam untuk senantiasa melaksanakan penyuluhan terkait  dengan zakat fitrah yang  telah ditetapkan sejumlah 2,5 kg atau kalau berujud uang sebesar Rp. 25.000 perjiwa yang nantinya akan diserahkan kepada amil zakat atau kepada yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah ditetapkan. (Athi’/bd)