Tujuh Pasang Pengantin Menikah di bulan Ramadhan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Hingga hari ke-17 di bulan suci Ramadhan tahun 1438 Hijriyah tercatat sudah ada tujuh pasang pengantin melaksanakan pernikahan di Kecamatan Pemalang. Demikian keterangan Kepala KUA Kecamatan Pemalang, Khanani di ruang kerjanya, Senin (12/6).

“Meskipun terbilang di luar kebiasaan untuk melangsungkan pernikahan, namun tidak menyurutkan pasangan pengantin untuk mengikat janji suci di bulan suci Ramadhan tahun ini. Hingga hari ini, selama bulan Ramadhan kami telah mencatatkan pernikahan sejumlah tujuh peristiwa di wilayah Kecamatan Pemalang,” terang Khanani.

Dari tujuh peristiwa pernikahan, tiga diantaranya adalah nikah bedolan (di luar KUA Kecamatan) dan empat lainnya dilaksanakan di KUA Kecamatan Pemalang. Hari Senin ini ada dua pasang pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan Pemalang.

Sementara itu di ruang kerja Penghulu KUA Kecamatan Pemalang nampak para calon pengantin dan wali hadir untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi calon pengantin.

Menurut keterangan Penghulu KUA Kecamatan Pemalang, Achya Ulumudin, calon pengantin harus didampingi oleh walinya dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi.

“Kegiatan ini sudah menjadi keharusan bagi calon pengantin untuk datang ke KUA bersama walinya agar tidak ada salah administrasi dalam mendapatkan identitas calon pengantin yang akurat, terutama dari walinya bukan dari orang lain,” jelas Achya.

Sampai sore hari ini, menurut data di KUA Kecamatan Pemalang, daftar calon pengantin di bulan Syawal tahun 1438 Hijriyah sudah menunjukkan angka 117 pasang. Apabila ada satu hari yang cukup banyak peristiwa nikahnya, Achya berupaya memberi masukan kepada calon pengantin untuk menggeser jam akadnya.

“Tanggal 29 Juni 2017 merupakan tanggal yang banyak dipilih oleh calon pengantin untuk pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal. Kami sudah berupaya dengan mengarahkan calon pengantin untuk menggeser jam pelaksanaan. Kami menargetkan dalam satu jam maksimal ada empat peristiwa nikah, sehingga pencatatan nikah bisa dilaksanakan dengan tepat waktu,” ujarnya. (kml/fi)