Karu Karom Harus Pahami Tugas dan Fungsinya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah calon haji tahun 1438 Hijriyah/2017 Masehi Kabupaten Pemalang, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Pemantapan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) di aula Kankemenag, Selasa (4/7).

Kegiatan diikuti oleh 80 peserta terdiri dari 56 Karu, 15 Karom, 1 TPIHI, 2 TPHI, 4 TPHD, dan 2 TKHD. Acara dibuka oleh Kepala Kankemenag, Taufik Rahman yang sekaligus memberikan materi.

Mengawali materinya, Taufik menyebutkan Kankemenag Kabupaten Pemalang merupakan instansi pusat di bawah Kementerian Agama RI yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di Kabupaten Pemalang. Kankemenag mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji dari Kabupaten Pemalang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait.

“Salah satu misi Kementerian Agama RI adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kami mempunyai standar operasional demi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik. Dari tahun ke tahun, indeks kepuasan jamaah haji selalu meningkat. Tapi tidak bisa dinafikan dalam setiap pelaksanaannya masih ada kekurangan-kekurangan,” papar Taufik.

Penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Pemberangkatan jamaah haji sesuai dengan urutan nomor porsinya, tidak bisa diacak, semuanya sudah diatur melalui sistem.

Dia meminta Petugas haji, Karu, dan Karom memahami tugas dan fungsinya. “Petugas haji, Karu, dan Karom mempunyai tugas yang sangat mulia dalam rangka menyukseskan pelaksanaan ibadah haji. Karu bertugas untuk membantu tugas Karom, Karom bertugas untuk membantu tugas dari Petugas haji,” jelasnya.

Fungsi Karu antara lain untuk meneruskan informasi dari Karu dan Petugas haji kepada jamaah haji di regunya. Fungsi lainnya mengatur, membantu, dan menjaga anggota regunya agar tetap utuh, aman, dan tertib. Apabila ada permasalahan, Karu diharapkan bisa menyelesaikannya atau melaporkan kepada Karom.

“Minta tolong bagi Karu Karom untuk mengingatkan anggotanya saat memakai kain ihram agar tidak mengenakan bawahan atau kain yang dijahit, agar ibadahnya sesuai syariat. Barangkali karena sudah menjadi kebiasaan sehari-hari, akhirnya memakai bawahan yang dijahit,” Taufik mengingatkan.

Jamaah calon haji tahun 1438 Hijriyah/2017 Masehi Kabupaten Pemalang berjumlah 621 orang. Para jamaah terbagi ke dalam Kloter SoC 10, Kloter SoC 54 dan Kloter SoC 56. (fi)