Kemenag Rembang Revaluasi BMN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan revaluasi (penilaian kembali) terhadap sejumlah tanah, gedung dan bangunan di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, pada Kamis (21/7).

Revaluasi ini dilakukan oleh tim dari Kemenag Rembang, yaitu Siti Saifiyatun Nasikhah dan Ali Muhyidin. Revaluasi ini dilakukan berdasarkan surat KPKNL Semarang yang meminta pendataan obyek penilaian kembali BMN di lingkungan Kemenag Rembang.

Saifiyatun mengatakan, BMN yang dinilai kembali terdiri dari tanah, gedung dan bangunan, jalan, jembatan yang perolehannya sampai dengan 31 Desember 2015. Adapun jumlah bidang tanah yang diukur kembali yaitu sembilan bidang tanah. Saifiyatun mengatakan, pengukuran ini untuk menentukan koordinat GPS tanah, baik dari bujur timur, lintas selatan, dan elevasi (ketinggian tanah).

Sementara jumlah gedung dan bangunan yang dinilai yaitu 14 gedung dan terdiri atas satu gedung kantor Kemenag, dua rumah dinas, dan 11 gedung KUA. “Untuk gedung dan bangunan ini yang dinilai ulang adalah harga sesuai dengan saat ini. Apakah mengalami kenaikan atau penurunan dari sebelumnya,” jelas Saifiatun.

Disiplin BMN

Kasubbag Tata Usaha, Mohammad Ali Anshory menambahkan, revaluasi BMN ini dilaksanakan dalam rangka penertiban kembali BMN di lingkungan Kemenag yang harus dilaporkan kepada Dirjen Kekayaan Negara.

“Revaluasi BMN ini juga dalam rangka penertiban BMN di lingkungan Kemenag Rembang untuk menjaga kredibilitas Kemenag, sehingga bisa berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP,” kata Ali Anshory. (ss/bd)