Tidak Ada Permainan Uang dalam Promosi Jabatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Dihadapan tamu undangan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada dua orang Guru PAI Kemenag di aula Kankemenag, Kamis (20/7).

Kedua orang tersebut adalah Askuri, Guru PAI SMA Negeri 1 Randudongkal dilantik menjadi Pengawas Sekolah Muda PAI tingkat TK, SD Kecamatan Watukumpul. Sementara Lukman Hakim, Guru PAI SD Negeri 02 Danasari dilantik menjadi Pengawas Sekolah Muda PAI tingkat TK, SD Kecamatan Comal.

Bertindak sebagai Rohaniwan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam bertindak sebagai saksi. Terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengatur bukan hanya jabatan struktural saja, pengangkatan jabatan fungsional juga harus dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Kepala Kankemenag, Taufik Rahman menegaskan di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang tidak ada permainan uang dalam pengangkatan pejabat dan lainnya.

“Baik promosi jabatan maupun kenaikan pangkat tidak boleh ada permainan uang atau urunan. Ketika sudah memenuhi syarat silakan diproses. Acara pelantikan juga tidak boleh ada urunan, semua dari anggaran negara,” tegasnya.

Selanjutnya Taufik menyampaikan beberapa pesan. Guru yang baru saja diangkat sebagai Pengawas diminta untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan tugas Pengawas efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2017. Pengawas diminta untuk mendorong guru untuk bekerja lebih profesional.

“Sebisa mungkin kita bisa bermanfaat bagi Kabupaten Pemalang. Berikan sentuhan-sentuhan yang bagus kepada madrasah dan sekolah. Dorong para guru untuk bekerja lebih profesional. Pengawas mempunyai posisi yang lebih tinggi dari guru. Saudara bukan sekedar Pengawas tapi menjadi uswatun hasanah bagi guru,” ujarnya.

Kedisiplinan harus benar-benar diperhatikan. Taufik menjelaskan ASN jangan terlalu sering mengajukan surat izin baik izin tidak hadir, terlambat, maupun pulang cepat. Ketika seorang Pengawas dan guru tidak disiplin maka tidak berhak mendapatkan TPG.

Ketika ada guru yang tidak harmonis dengan madrasah atau sekolah tempat tugasnya, maka Pengawas bertugas untuk mendamaikannya, berikan pembinaan kepada kedua pihak. Taufik meminta guru DPK agar tidak dibebani dengan tugas-tugas non-akademik, seperti pengelola BOS dan anggaran madrasah. Apabila sewaktu-waktu guru tersebut dipindahtugaskan tidak akan menganggu kegiatan tempat tugas lamanya.

Selain melantik, Kepala Kankemenag juga menyerahkan SK mutasi tugas dan surat tugas tambahan kepada empat orang Pengawas madrasah dan PAI. (fi/rf)