Tiga Tupoksi Penyuluh Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan pembinaan kepada penyuluh agama islam non pns tahun 2017 di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Senin (24/7).

Kegiatan ini diikuti oleh 176 orang penyuluh agama islam non pns hasil rekrutmen pada bulan Oktober dan November 2016 lalu dan 14 orang penyuluh PNS selaku koordinator lapangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan terkait pelaporan kegiatan penyuluh dan dakwah yang dilaksanakan, hal ini dilakukan sebagai wujud dari tertib administrasi.

“Nantinya melalui Pokjaluh diharapkan dapat memberikan pendampingan tentang pedoman kerja penyuluhan, sehingga Penyuluh Agama Islam Non PNS ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” jelas Kepala Kankemenag Kabupaten Pati, Akhmad Mundakir dalam sambutan arahannya saat membuka kegiatan ini secara resmi.

Mundakir menekankan tugas pokok dan fungsi penyuluh agama islam berdasarkan instruksi Menteri Agama RI No. 39 Tahun 2015 itu ada 3 (tiga), yakni melaksanakan tugas Konsultatif, Koordinatif dan Advokatif.

Konsultatif, Penyuluh agama islam diharapkan sebagai mata dan telinga dari Kemenag untuk melihat pemetaaan kondisi serta kenyataan terhadap masyarakat di tempat mereka bertugas dengan berbagai macam gejala dan permasalan yang terjadi untuk dilaporkan kepada berbagai stakeholder yang ada di wilayah itu, paparnya.

Kemudian Koordinatif, maksudnya adalah keberadaan penyuluh sebagai tempat orang untuk penyelesaian permasalahan. Mereka ini diharapkan mempunyai nilai edukatif yang sedikit mumpuni untuk menjawab permasalahan keumatan. Apapun gejala dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan harus mampu menyelesaiakan persoalan itu.

Terakhir Advokatif, yakni memberikan jaminan keamanan dan advokasi terhadap masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan-persoalan dan proses hukum, pungkasnya.

Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Pati, Zubaidi juga sudah memberikan pembekalan terlebih dahulu kepada tenaga penyuluh agama islam Non PNS. Pembekalan yang diberikan berisi tentang tugas mereka sebagai penyampai program Bimas Islam dan Kementerian Agama berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Agama sesuai dengan visi dan misinya.

Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh juga diberikan arahan teknis tentang pembuatan laporan kegiatan, serta hal-hal teknis lainnya yang berkenaan dengan kegiatan pembinaan dimasyarakat, sehingga pada saat para penyuluh terjun ke lapangan tidak mengalami kesulitan didalam menghadapi berbagai kendala dan permasalahan. (Athi’/bd)