Disiplin Bukan Karena Pimpinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban, dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Demikianlah pengertian disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, ASN telah menggunakan sistem daftar hadir elektronik untuk merekam kehadiran.

Untuk mengevaluasi kedisiplinan ASN, Kankemenag Kabupaten Pemalang telah melaksanakan monitoring kehadiran ASN pada bulan Juli lalu. Dari hasil monitoring, ada beberapa ASN yang kurang disiplin dalam mematuhi ketentuan jam kerja.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kepala Kankemenag telah menerbitkan surat teguran kepada ASN yang indisipliner. Bertempat di ruang rapat Kankemenag, seusai apel pagi Senin (7/8), Kepala Kankemenag memberikan pembinaan kepada 13 orang ASN yang sebagian besar adalah guru. Kegiatan turut diikuti oleh Kasubbag TU, Ketua Pokjawas, urusan kepegawaian, dan pengawas atasan langsung guru indispliner.

”Standar pegawai adalah absensi, dan didalamnya harus diisi dengan pelaksanaan tugas sesuai jabatannya. Bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan kedisiplinan ASN, kami tegur agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran disiplin. Jika terjadi indisipliner, ASN tersebut bisa kena hukuman disiplin sesuai PP 53, begitu pula atasan langsungnya karena melakukan pembiaran,” tegas Kepala Kankemenag Taufik Rahman dalam pembinaannya.

Taufik menyebutkan kedisiplinan ASN bukan untuk kepentingan Kepala Kankemenag maupun negara, tapi untuk kepentingan pribadi. Kedisiplinan bukan karena ada pimpinan. Ada atau tidak ada pimpinan ASN harus disiplin, sudah tertanam di pribadi masing-masing.

Kepada atasan langsung, terutama pengawas, Taufik meminta untuk memperhatikan guru binaannya. Dalam melaksanakan supervisi, seorang pengawas sebaiknya melakukannya saat jam masuk maupun jam pulang sehingga bisa mengetahui tingkat kedisiplinan guru.

“Jika kita tidak disiplin, saya khawatir penghasilan yang kita terima tidak berkah. Mari kita rubah bersama menuju kebaikan. Perbuatan baik akan lebih mudah jika dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

Selanjutnya dia mengatakan untuk saat ini ASN yang indispliner hanya diberikan surat teguran. Apabila dikemudian hari ada yang mengulangi tindakannya akan diproses sesuai PP nomor 53 tahun 2010. Pengawas diminta untuk menginformasikan kepada guru binaannya. (fi/rf).