Pengangkatan Guru PNS DPK Menjadi Kamad Swasta Agar Ditinjau Ulang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman meminta kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk meninjau kembali pengangkatan guru PNS Kemenag yang diangkat menjadi Kepala madrasah (Kamad) oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hal tersebut,  disampaikan Taufik dalam kegiatan rapat dinas tetap Kelompok Kerja Pengawas Kankemenag di kediaman Darlan, Pengawas MTs yang terletak di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Selasa siang (29/8). Kegiatan diikuti oleh Kasi Penma dan 27 orang Pengawas Madrasah dan PAI.

Menteri Agama RI telah menerbitkan peraturan nomor 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2014. Sesuai pasal 2 dalam peraturan disebutkan Kamad meliputi Kamad PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Kamad non-PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kamad diangkat dan dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kankemenag (pasal 10). Pengangkatan Kamad non-PNS pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh organisasi penyelenggara pendidikan (pasal 11).

“Dalam PMA nomor 29 tahun 2014 tidak menyebutkan guru PNS Kemenag yang diangkat menjadi Kepala madrasah oleh yayasan. Dalam ketentuan peralihan pasal 16, Kepala madrasah yang diangkat sebelum berlakunya PMA ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama tiga tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya PMA, artinya tidak lama lagi,” jelas Kasi Penma, Fajarin saat ditemui di ruang kerjanya (30/8).

Sedang menurut Fajarin, tahun ajaran baru (2017/2018) saat ini telah bergulir. Untuk mensiasati dan setelah berkoordinasi dengan Bidang Penma Kanwil  Kemenag Provinsi Jawa Tengah maka bagi yayasan yang telah mengajukan permohonan izin untuk mengangkat guru PNS DPK menjadi Kamad akan diberikan izin sementara.

“Pemberian izin berlaku sampai tahun ajaran 2017/2018 berakhir. Yayasan penyelenggara pendidikan agar mempersiapkan kaderisasi guru non-PNS yang memenuhi ketentuan sebagai calon Kepala madrasah,” pungkasnya. (fi/rf)