Penyuluh Agama Harus Berinovasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Dalam memberikan bimbingan penyuluhan, seorang Penyuluh Agama harus berinovasi, mencari cara terbaik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika dahulu penyuluhan melalui pertemuan secara kelompok, mungkin ke depan bisa dikembangkan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman saat menjadi narasumber dalam kegiatan pengembangan metode penyuluhan bagi Penyuluh Agama Islam II di aula Kankemenag, Selasa (19/09).

Kegiatan diikuti oleh 118 orang peserta yang terdiri dari enam orang Penyuluh Agama Islam PNS dan 112 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS. Kegiatan diadakan dengan tujuan untuk menyamakan serta menyampaikan pengembangan metode dalam penyuluhan yang sesuai ketentuan.

Kankemenag Kabupaten Pemalang mempunyai misi yang selaras dengan misi Kemenag RI. Untuk mewujudkannya, Taufik menyebutkan Penyuluh Agama Islam ikut berperan.

“Bagaimana supaya masyarakat di Kabupaten Pemalang khususnya yang beragama Islam menjadi taat beragama sesuai misi Kemenag. Karena diawali dari ketaatan agamanya akan mewujudkan kerukunan, kedamaian. Tugas tersebut turut diemban oleh Penyuluh Agama, karena keterbatasan Penyuluh PNS maka diangkatlah Penyuluh Non PNS,” tuturnya.

Taufik meminta Penyuluh untuk memberikan penyuluhan yang menyejukkan, bukan penyuluhan yang menyulut perpecahan, memprovokasi. Agar materi mudah diterima oleh masyarakat, hendaknya menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.

Meskipun dalam penyuluhan banyak kendala yang dihadapi seperti keterbatasan kompetensi Penyuluh, kompleksitas permasalahan umat, wilayah binaan yang luas, dan belum terjangkaunya semua elemen masyarakat untuk menjadi sasaran dakwah. Untuk itu, apabila menemukan masalah, Kakankemenag meminta Penyuluh PNS untuk ikut mencari solusi.

Ia mengingatkan, sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Penyuluh harus mengikuti aturan. Penyuluh PNS harus memenuhi kewajiban serta memperoleh haknya. “Penyuluh mempunyai kewajiban untuk membuat laporan secara periodik. Bagi yang tidak membuat laporan agar honornya ditangguhkan,” serunya.

Seusai Kakankemenag, kegiatan dilanjutkan oleh Kasubbag Tata Usaha selaku Plh. Kasi Bimbinganan Masyarakat Islam. Narasumber lainnya adalah Pokjaluh Kankemenag Kabupaten Pemalang. (fi/rf)