Kasubbag TU Ingatkan Kedisiplinan PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, PNS wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik.

Demikian disampaikan, oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat apel pagi hari Senin (16/10) di halaman Kankemenag. Apel pagi diikuti oleh Kepala Kankemenag, Kepala Seksi, Penyelenggara, pegawai, dan Pengawas besar.

Dia mengingatkan kepada atasan langsung PNS, untuk mengawasi kehadiran PNS selama jam kerja. “Atasan langsung PNS wajib mengawasi kehadiran PNS selama jam kerja. Bukan hanya sekedar hadir, tapi juga harus mengisi waktu kerja dengan melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya,” jelas Abdul Kodir.

Apabila ada PNS yang tidak bisa memenuhi ketentuan jam kerja seperti terlambat, pulang sebelum waktunya, maupun tidak berangkat kerja, Abdul Kodir menegaskan untuk membuat surat izin kepada atasan langsung.

“Jika ada kepentingan yang sangat mendesak sehingga tidak bisa hadir atau sakit, surat permohonan izin dapat diajukan paling lambat satu hari kerja berikutnya. Hal ini bisa dikecualikan jika ada PNS yang lupa merekam daftar hadir elektronik. Meskipun begitu, nanti pengolah data laporan kehadiran pegawai akan memeriksa alasan lupa tersebut dengan melihat rekaman CCTV,” terangnya.

Atasan langsung PNS, lanjutnya, dapat memberikan atau menolak permohonan izin. Izin diberikan oleh atasan langsung atas dasar permohonan yang disertai alasan. Mengakhiri pembinaannya, PNS diminta untuk tidak sering mengajukan izin atau bolos kerja. (fi/rf)