Kuasai Kompetensi untuk Hadapi Problematika

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Pelaksanaan Diklat di Luar Kampus (DDLK) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang di aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang telah berlangsung selama tiga hari.

DDLK kali ini merupakan diklat peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam non PNS. DDLK diikuti oleh 35 orang Penyuluh Agama Islam non PNS Kabupaten Pemalang. Pada sore hari ini, Rabu (04/10) Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag, Abdul Kodir berkesempatan memberikan materi kepada peserta diklat.

Adapun materi yang dibawakannya adalah peningkatan kualitas Penyuluh Agama Islam non PNS. Dia menyebutkan problematika Penyuluh Agama Islam seperti keterbatasan kompetensi pribadi, kompleksitas permasalahan umat, dan wilayah binaan yang luas. Guna menghadapinya, seorang penyuluh harus memiliki kompetensi dasar.

“Penyuluh harus mempunyai kompetensi dasar untuk menghadapi problematika dalam penyuluhan. Kompetensi tersebut antara lain mengetahui peraturan hukum, tugas pokok dan fungsinya, mengidentifikasi kelompok sasaran, menyusun rencana kerja dan bahan materi, melaksanakan penyuluhan dan membuat laporan,” ujar Abdul Kodir.

Menurutnya, fungsi dari penyuluhan adalah menjadi penyemangat (motivator) bagi masyarakat dalam menjalankan syariat agama. Fungsi selanjutnya menjadi pemantap (stabilisator) dan penggerak (dinamisator) untuk mencapai tujuan dalam syariat agama. Serta menjadi pengarah (direktif) bagi pelaksanaan program bimbingan agar sesuai dengan perkembangan pengamalan nilai-nilai luhur agama dan akhlakul karimah.

DDLK dilaksanaan mulai hari Senin (02/10). Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, M. Husin mewakili Kepala Kankemenag membuka DDLK. Dalam sambutannya dia meminta kepada peserta diklat untuk mengikuti kegiatan diklat dengan baik karena banyak manfaat yang diperoleh.

“Mari kita ikuti semua kegiatan dari awal sampai akhir. Ilmu yang diperoleh akan sangat berguna. Secara ilmu penyuluhan kepada masyarakat dianggap cukup, tapi akan lebih baik lagi jika diberikan pembekalan dari yang berkompetensi, dalam hal ini Balai Diklat Semarang,” papar Husin.

Husin meminta ilmu yang diterima untuk disampaikan kepada rekan-rekan penyuluh di kecamatan masing-masing, mengingat terbatasnya kuota sehingga tidak semuanya bisa mengikuti diklat. Narasumber DDLK antara lain Widyaiswara dari BDK, Kepala Kankemenag, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, dan Penyuluh Agama Islam PNS. DDLK akan berakhir pada hari Minggu (8/10). (fi)