081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Dituntut Memahami Pengelolaan Simkah, Kepala KUA Ikuti Pembinaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Dalam rangka memenuhi tuntutan kinerja Kantor Urusan Agama  khususnya di bidang manajemen nikah, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Pengelolaan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bagi Kepala KUA dan Operator SIMKAH. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Uswatun Khasanah diikuti oleh 18 Kepala KUA dan 40 Operator SIMKAH dari 20 KUA yang ada di Kabupaten Purbalingga, Selasa (07/11).

Kasi Bimas Islam, Makhfuri menyampaikan bahwa narasumber pada kegiatan ini adalah Agus Soeryo Soeripto, S.Ag. M.Hum, Kasi Pemberdayaan KUA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.   Selain itu ia juga berpesan agar para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh karena pengelolaan informasi nikah merupakan hal yang sangat vital.

“Kegiatan ini sangat membantu di dalam pelayanan KUA khususnya dalam hal SIMKAH karena kita dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Makhfuri.

Ia juga berpesan terkait dengan kewibawaan KUA  di masyarakat, agar Kepala KUA bertindak secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk ketika menghadapi kasus pemalsuan data pernikahan yang mungkin terjadi akibat permintaan atau suatu kebutuhan. Penanganan yang tidak profesional sesuai aturan yang ada akan menurunkan wibawa KUA bahkan dapat berakibat buruk hingga seorang kepala KUA bisa terseret dalam kasus hukum.

Pada sesi selanjutnya, Kasi Pemberdayaan KUA Agus Soeryo Soeripto menyampaikan, pentingnya penguasaan SIMKAH bagi seorang Kepala KUA merupakan sebuah keharusan.

“Bagaimana mungkin seorang Kepala KUA bisa mengontrol laporan yang diolah anak buahnya  setiap bulan ketika SIMKAH saja tidak memahami. Pengolahan data bisa didistribusikan kepada operator, termasuk tugas-tugas lain yang sesuai kepada JFU yang ada. Tetapi bukan berarti dibiarkan begitu saja tanpa adanya kontrol dari seorang pimpinan, karena Kepala KUA adalah seorang leader juga seorang  manager yang mengelola kantor,” tandas Agus.

Ia juga mengingatkan para Kepala KUA yang hadir bahwa menurut aturan yang akan diberlakukan Kepala KUA adalah penghulu yang mendapatkan tugas tambahan, sehingga kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit. Oleh karenanya Kepala KUA dan Penghulu harus menguasai SIMKAH, apalagi mulai tahun 2018 pencairan PNBP untuk honor dan transport pencatatan nikah di luar kantor berdasarkan data laporan secara elektonik. Kepala KUA juga diminta untuk meningkatkan kinerjanya guna mengimbangi hak-hak yang telah diperolehnya dengan kerja yang profesional sebagai balas budi kepada negara yang telah memberikan banyak fasilitas kepada mereka.

“Kita perlu bersinergi bareng , saya ke sini melakukan penguatan. Ayo kita mulai sadar dengan tugas kita masing-masing. Di kantor ada Penghulu, JFU, dan operator, semua harus bersinergi dengan baik,” tambahnya.

Sesi tanya jawab digelar sebagai puncak kegiatan, mendapat respon positif dari peserta. Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tentang pengadaan alat pengolah data yang sudah tidak layak untuk mendukung program SIMKAH, penggunaan aplikasi, hingga legalisir Buku Akta Nikah dan  permintaan duplikat akta Nikah dengan data nama yang berbeda. (sar/gt)