Kemenag Kudus Adakan Pelatihan Penyembelihan Hala

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus selenggarakan Pelatihan Penyembelihan Halal selama 2 hari terhitung dari hari Selasa s/d Rabu, Tanggal 28 -29 November 2017 di Aula Hotel Proliman.

Pelatihan terbagi dalam 2 angkatan dengan jumlah peserta 140 orang, masing-masing angkatan diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari unsur pengusaha penyembelihan,unsur pengurus masjid dan perwakilan organisasi keagamaan, perwakilan perangkat desa/modin se Kabupaten Kudus.

Dalam laporan ketua penyelenggara, Sulton mengatakan bahwa agenda pelatihan ini terselenggara dengan latar belakang banyaknya masukan dan keluhan dari berbagai elemen masyarakat atas keprihatinan melihat fenomena dilapangan atas hasil penyembelihan yang dilakukan oleh pengusaha penyembelihan/pemotongan hewan, dimana hasil pemotongan yang beredar di pasaran sebagian dianggap belum sempurna menurut syariat Islam.

Setelah tim pemantau kita terjunkan langsung ke lapangan, melakukan pengamatan secara langsung ternyata ada beberapa temuan hasil penyembelihan maupun tata cara penyembelihan belum sempurna sesuai dengan syariat islami.

Disamping itu dengan pelatihan ini, dapat di manfaatkan sebagai media untuk edukasi dan peningkatan pemahaman, ketrampilan tentang tata cara penyembelihan halal sesuai dengan syariat islam sehingga hasil penyembelihan dapat dinikmati oleh masyarakat dan sesuai dengan standart perlindungan konsumen yang mayoritas di negara kita ini muslim dalam upaya pemenuhan kebutuhan daging yang halalan toyyiban ( halal dan menyehatkan).

Materi yang akan disampaikan oleh nara sumber dari MUI Kabupaten Kudus dan Polres Kudus meliputi teori tentang Tinjauan Syariat Islam Tentang Penyembelihan Halal serta Perlindungan Konsumen dan pada sesi akhir diisi dengan teori dan praktek penyembelihan halal.

Kepala Kantor Kementerian Agama dalam sambutannya sekaligus membuka pelatihan ini,menuturkan bahwa kita sebagai manusia perlu kiranya memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidup, sehingga perlu adanya energi yang positif yang berasal dari apa yang kita konsumsi sehari-hari.

Dalam hukum islam terdapat hukum wajib,sunnah,makruh dan haram. Sebagai umat muslim yang taat serta beriman sudah seharusnya kita menegakkan syariat dan berpedoman dengan AL Qur’an dan Hadist.

Sesuai dengan cita-cita Kemenag untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama dan masyarakat yang mempunyai akidah, syariat dan keyakinan yang kuat , perlu kiranya kita menyelenggarakan pelatihan penyembelihan halal ini, sehingga apa yang kita konsumsi dan masuk dalam tubuh kita benar-benar halal baik dari zatnya, perolehannya maupun prosesnya.

Pada akhir sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih atas waktunya kepada segenap undangan yang hadir, dan mengapresiasi agenda pelatihan ini sebagai media sharring dan pembelajaran bersama, dan berharap hasil pelatihan ini baik teori maupun prakteknya dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dari unsur pengusaha penyembelihan demi memberikan perlindungan konsumen dan menegakkan syariat islam.(Eti/bd)