Ka. Kankemenag Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Anggaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Taufik Rahman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menginstruksikan jajaran Pejabat Eselon IV dan pengelola DIPA untuk memperhatikan batas waktu yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Menjelang berakhirnya tahun anggaran ini, harap perhatikan batas waktu yang diberikan oleh KPPN Tegal. Jangan sampai ada pengajuan anggaran yang melebihi ketentuan. Koordinasikan dengan bendahara”.

Demikian instruksinya saat memimpin rapat pengelolaan anggaran tahun 2017 di ruang rapat Kankemenag, Kamis (7/12) seusai apel pagi. Rapat diikuti oleh 14 orang yang terdiri atas seluruh Kepala Seksi, Penyelenggara, Pengelola DIPA, Bendahara, dan Kepegawaian.

Menurut keterangan Yasin Arifianto selaku Bendahara, KPPN telah menetapkan batas waktu untuk pengajuan anggaran seperti pengajuan GU paling lambat tanggal 8 Desember 2017. Sementara untuk pengajuan honor paling lambat tanggal 12 Desember 2017, LS tanggal 21 Desember 2017, kontraktual tanggal 29 Desember 2017.

Seusai rapat pengelolaan anggaran, pada siang harinya, Taufik Rahman memberikan pembinaan kepada Kelompok Kerja Pengawas di ruang rapat. Pembinaan diikuti oleh seluruh Pengawas Pendidikan Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Pendidikan Agama Islam.

Taufik mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan anggaran Tunjangan Profesi Guru tanggal 12 Desember 2017. Mengingat batas waktu yang mendesak diharapkan berkas prngajuan TPG dari para guru sudah diverifikasi oleh Pengawas.

“Pada bulan Desember ini ada percepatan pencairan sertifikasi (TPG). Pengajuan pencairan paling akhir tanggal 12 Desember 2017. Semua yang diajukan adalah yang memenuhi persyaratan, artinya sudah melalui verifikasi Pengawas,” jelas Taufik.

Dia mengharapkan selalu ada koordinasi antara Pengawas dengan Kasi Penma dan Kasi PAIS. (rr/fi/rf)