Perbaiki Pelayanan Haji Melalui Pelayanan Satu Pintu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati terus melakukan berbagai ihktiar meningkatkan kualitas layanan perkantoran. Salah satu yang menjadi fokus rencana ini, terwujudnya layanan pendaftaran haji satu pintu di Kantor Kemenag Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pati, Akhmad Mundakir seusai meresmikan Pelayanan Pendaftaran Haji Terpadu Satu Pintu (PTSP) di area ruangan seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Rabu (27/12/2017).

Peresmian ini disaksikan oleh Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Semarang, Kepala BRI Syariah kantor cabang Pati, Kepala Bank CIMB Niaga Syariah Semarang, serta segenap pimpinan unit di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Pati.

Pelayanan Pendaftaran Haji Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diresmikan ini berjumlah dua ruangan yaitu satu ruangan untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, dengan luas 12 m2 dan satu ruangan 7untuk Bank CIMB Niaga Syariah dengan luas 12 m2, yang terintegrasi dengan ruangan seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, papar Mundakir.

Lebih lanjut Mundakir menjelaskan, Pelayanan Pendaftaran Haji Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini bertujuan untuk mempermudah calon Jamaah Haji dalam melakukan prosesnya. Dengan mendekatkan BPS-BPIH pada Kantor Kementerian Agama, Hal tersebut akan mempercepat proses pendaftaran, karena masyarakat tidak harus bolak balik antara kemenag dan Bank yang jaraknya lumayan jauh. Ini merupakan salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat saat melakukan pendaftaran haji, dan merupakan salah satu perbaikan pelayanan kepada calon jamaah haji di Kabupaten Pati.

Secara umum layanan pendaftaran haji satu pintu ini merupakan sebuah proyek perubahan yang besar, yang tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama pihak perbankan yang menjadi BPS hari ini. Dimasa yang akan datang layanan pendaftaran haji satu pintu ini juga akan kita kembangkan secara bertahap dengan melibatkan stakeholder lainnya. Tentu proyek perubahan ini juga memerlukan dukungan Pemerintah Daerah terutama instansi yang berhubungan langsung dengan dokumen calon jamaah haji, simpul Mundakir mengakhiri keterangannya. (Athi’)