Lima Langkah Strategis untuk BAZNAS Kab. Pemalang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Sebagai sebuah lembaga, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempunyai tugas yang sangat penting. Selain pelayanan di bidang agama juga menyangkut kesejahteraan umat. Oleh karena itu, pimpinan BAZNAS Kabupaten Pemalang yang baru saja dikukuhkan harus melangkah dengan cepat.

Demikian pesan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman saat memimpin rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Pemalang di ruang rapat Kankemenag, Selasa (9/1). Rapat diikuti oleh Asisten II Sekda mewakili Bupati Pemalang, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pemalang, dan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag.

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pemalang periode 2017-2022 telah dikukuhkan oleh Wakil Bupati Pemalang pada hari Jum'at (29/1). Ada lima pimpinan BAZNAS yaitu Agus Nurkholis sebagai Ketua, Muhamad Noer, Ulil Albab, A. Choliq, dan Imron Khudori sebagai Wakil Ketua.

Taufik mengatakan ada lima langkah strategis yang harus segera dilaksanakan oleh Pimpinan BAZNAS yaitu sekretariat, badan pelaksana, perumusan program, sosialisasi program kerja, dan penetapan UPZ-UPZ.

Sekretariat sebagai tempat BAZNAS menyusun dan melaksanakan program kerja. Guna membantu tugas dari Pimpinan BAZNAS perlu segera dibentuk badan pelaksana yang bergerak aktif dalam melaksanakan program kerja dan pelayanan zakat dari masyarakat dan UPZ di Kabupaten Pemalang. Termasuk didalamnya adalah penetapan bendahara dan pembuatan rekening BAZNAS.

Pimpinan BAZNAS diharapkan segera menyusun program kerja sebagai dasar acuan kegiatan BAZNAS. Selanjutnya program kerja tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dan instansi di Kabupaten Pemalang. Sembari melakukan sosialisasi, BAZNAS bisa menetapkan UPZ di masing-masing instansi.

Taufik menyebutkan selama ini seluruh ASN yang beragama Islam di lingkungan Kankemenag telah mengeluarkan zakat profesinya. Dalam setahun, UPZ Kankemenag bisa menghimpun dana Rp1,1 milyar.

Selanjutnya Asisten II Sekda, Supa'at menyebutkan pertemuan kali ini merupakan rapat perdana sebagai tindak lanjut pengukuhan Pimpinan BAZNAS. Menurut perhitungan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Daroji, potensi zakat profesi dari ASN di Kabupaten Pemalang mencapai Rp12 milyar dalam setahun.

“Potensi yang cukup besar ini harus segera diwujudkan. Saat ini kita sudah mempunyai Perda nomor 2 tahun 2016 tentang zakat, namun perlu diperkuat dengan penerbitan Perbup tentang pungutan zakat bagi ASN di lingkungan Kabupaten Pemalang,” jelas Supa’at.

Sementara Ketua BAZNAS Kabupaten Pemalang, Agus Nurkholis menyampaikan terimakasihnya kepada Kepala Kankemenag yang telah memfasilitasi kegiatan pertemuan Pimpinan BAZNAS dengan Pemda dan Kemenag.

“Kita mempunyai tugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan memberdayakan zakat. Hal ini perlu diperkuat dengan sinergi yang baik antar pemangku kepentingan. Mudah-mudahan ke depan BAZNAS bisa bekerja secara amanah, mandiri, profesional, akuntabel, dan transaparan,” kata Agus. (fi)