Masjid Jami Al Mujahidin Ukur Ulang Arah Kiblat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Memenuhi permohonan Takmir Masjid Jami Al Mujahidin, Tim Kankemenag Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran arah kiblat Masjid Jami Al Mujahidin yang berlokasi di Desa Rabak RT 02/ RW 04 Kecamatan Kalimanah, Kamis (11/01). Tim yang beranggotakan 5 orang ini dipimpin oleh Penyelenggara Syariah, Purwadi.

Kedatangan Tim Penyelenggara Syariah disambut Ketua Takmir Masjid Al Mujahidin, beserta anggota pengurus Takmir dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Desa Rabak. Juga hadir Kepala Desa Rabak, Mukhodin beserta Kaur Kesra dan beberapa undangan lainnya.

Ketua PCM Rabak, Sahir menyampaikan bahwa masjid jami’ tersebut telah berdiri sejak 1933 di atas sebidang tanah wakaf dari Almarhum San Buhari dan sudah mendapat perluasan tanah hingga berukuran 22 x 11  meter.

“Insya Allah rencana ke depan keluarga Almarhum Bapak San Buhari akan memberikan tanah lagi untuk wakaf perluasan areal masjid jami ini sekitar 6 ubin, yang berlokasi di sebelah utara masjid," ungkap Sahir.

Sedangkan Ketua Takmir Masjid Zaenal Munir mengungkapkan bahwa masjid tersebut terbilang makmur dari sisi jumlah jemaahnya.

“Setiap bakda Magrib dan bakda Subuh ada pengajian rutin untuk jemaah,” terang Munir.

Dialog Terbuka

Usai kegiatan pengukuran arah kiblat, Tim Gara Syariah bersama Kades, perangkat dan Pengurus Takmir Masjid serta undangan mengikuti kegiatan musyawarah. Inti dari musyawarah tersebut selain ajang silaturrahim juga untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya yang hadir dalam kegiatan tersebut tentang pengukuran arah kiblat.

Petugas pengukur, Syarifudin menjelaskan bahwa pengukuran arah kiblat yang telah dilakukan menggunakan peralatan modern hasil kemajuan sains dan teknologi.

“Pengukuran yang kami lakukan tadi menggunakan peralatan yang sangat modern hasil perpaduan kemajuan sains dan teknologi. Theodolit dengan harga di atas 50 juta ini dengan kompas standar dan peralatan lainnya inilah yang bisa kami tawarkan kepada masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang arah kiblat,” jelas Syarifudin.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan kompas biasa dengan harga kisaran 300 ribu rupiah yang belum dilengkapi dengan cairan pengaman seperti pada kompas standar sangat rawan karena rentan dengan pengaruh logam yang ada di sekitarnya saat pengukuran dilakukan.

Pengukuran yang dilakukan dengan Theodolit, lanjutnya, menggunakan titik koordinat sejati sehingga pengukuran yang dilakukan dari tempat yang berbeda dengan waktu yang berbeda akan tetap menghasilkan titik yang sama. Hal tersebut bisa sukses jika cahaya matahari tidak tertutup oleh awan.

Anggota Tim yang juga Pengasuh sebuah Pondok Pesantren di desa Karangsentul, KH. Nurkholis Masrur menjelaskan bahwa pengukuran arah kiblat juga dapat dilakukan dengan sistem rasydul qiblat, yaitu dengan melihat posisi matahari pada jam dan tanggal tertentu di bulan Mei dan Juli. Karena pada saat itu matahari diperhitungkan berada tepat di atas Kabah. (sar/gt)