081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kesehatan Calhaj, Syarat Mutlak Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Pati Abdul Kamid mengatakan, Sambil menunggu diterbitkannya perpres tentang besaran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tahun 1439 H, calon haji Kabupaten Pati sudah mulai melakukan berbagai kegiatan.

Kamid memastikan, Pada bulan Januari 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Pati bekerja sama dengan Labkesda (laboratorium kesehatan daerah) sudah memanggil calon haji untuk mulai melakukan pemeriksaan awal. dan dijadwalkan pada akhir Maret 2018 dilaksanakan pemeriksaan tahap kedua sekaligus tes kebugaran jasmani untuk memastikan kesiapan dan kesamaptaan jamaah menjelang pemberangkatan haji, jelasnya di sela sela kesibukannya, Senin (19/02/2018).

Bahkan, kata Dia, Seluruhnya dilakukan sebagai ikhtiar untuk membiasakan jamaah melaksanakan kegiatan fisik, karena ibadah haji adalah ibadah fi'liyah, imbuhnya.

Lebih lagi setelah pemerintah membuat kebijakan baru yang tertuang dalam peraturan menteri kesehatan no.15 tahun 2016. Permenkes ini membuat aturan yang disebut istithoah kesehatan, tegas Kamid.

Menurut pria yang merupakan salah satu pengasuh PP. Raudlatul Ulum Guyangan Trangkil Pati ini, Sesuai surat edaran direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umroh nomor 4001 tahun 2018, calon haji yang sudah melakukan pelunasan BPIH baru diberikan SPMA (surat panggilan masuk asrama) apabila memenuhi tiga kriteria, yaitu : (1) sudah dapat visa (2) sudah vaksin meningitis (3) memenuhi syarat istithoah kesehatan, paparnya.

Dengan demikian kesehatan jamaah menjadi salah satu syarat muthlaq yang tidak bisa ditawar dalam menentukan diberangkatkan atau tidaknya calon haji, pungkasnya. (Athi’/bd)