Purbalingga Layani 548 CJH Melalui Passport Mobile

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Terhitung mulai tanggal 13 Februari 2018, selama 3 hari kerja Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan pembuatan paspor bagi 548 Calon Jemaah Haji (CJH) Tahun 1439 H / 2018 M di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Ratmono menjelaskan bahwa kegiatan mendatangkan petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap ini merupakan yang  kedua kalinya.

“ Prosedurnya kami mengajukan permohonan kerjasama dengan Pemerintah Daerah kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk pelayanan pembuatan paspor bagi CJH. Untuk kelengkapan berkas dilaksanakan di kantor Imigrasi dan pemotretan dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga. Sepanjang kelengkapan data memenuhi syarat maka proses sidik jari serta pemotretan dapat dilaksanakan,” jelas Ratmono.

" Dari jumlah CJH yang  sudah memenuhi syarat untuk mengikuti prosedur sidik jari dan pemotretan, ada 1 orang yang tidak dapat mengikuti karena sedang berada di Sumatera. Konsekuensinya ia harus menyusul membuat sendiri di Kantor Imigrasi Cilacap,” tambahnya.

Jadwal rekam sidik jari dan pemotretan yang dilaksanakan pada hari Selasa (13/02) diperuntukkan bagi CJH Kecamatan Purbalingga, Pengadegan, Bojongsari, Mrebet, Padamara dan Kutasari. Sedangkan hari Rabu (14/02) untuk Kecamatan Kalimanah, Bobotsari dan Kejobong. Dan pada hari ketiga Kamis (15/02) untuk Kecamatan Rembang, Karangreja, Kemangkon, Karangmoncol dan Kertanegara.

CJH yang akan membuat paspor diharuskan membawa bukti identitas asli berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ Akta Nikah/ Ijazah untuk permohonan paspor. Biaya pembuatan paspor senilai Rp 355.000,00 untuk dibayarkan terlebih dahulu oleh CJH melalui bank yang sudah ditunjuk dan penggantian biaya tersebut akan diberikan di Asrama Haji Donohudan pada saat menjelang keberangkatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Karsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa hanya kabupaten Purbalingga yang dapat menyelenggarakan pembuatan paspor tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi di Cilacap.

"Bagi kami, ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang luar biasa dari Allah SWT  dalam memberikan pelayanan kepada para tamu-tamu Allah. Harapan kami sistem mobile yang sudah berjalan dua tahun ini akan berlanjut di tahun-tahun berikutnya," harapnya.

Salah satu calon jemaah, Haryatun dari Jatisaba kecamatan Purbalingga mengungkapkan kegembiraanya atas kemudahan dalam proses pembuatan paspor. " Saya senang sekali, karena  pengumpulan berkas kemudian foto dan sidik jari cukup di Kantor Kemenag, jadi tidak repot. Apalagi saya juga harus mendampingi kakak ipar saya yang sakit dan harus menggunakan kursi roda. Kalau harus ke Cilacap kasihan. Saya berterima kasih kepada Kemenag Purbalingga atas pelayanan yang bagus ini,” ujarnya.  (sar/gt )