Kakanwil Buka Acara Pembekalan Mustahik dan Pentasharufan ZIS BAZNAS Propinsi Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus –  BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat , mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat meningkatkan manfaat zakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Sebagai implementasi TUSI BAZNAS, pada hari Kamis hingga Jum’at, tanggal 8 s/d 9 Maret 2018, BAZNAS Propinsi Jateng adakan acara Pembekalan Mustahik dan Pentasharufan Zakat dengan meminjam tempat di Lantai IV gedung Setda Kabupaten Kudus.

Acara ini merupakan agenda yang diprakarsai oleh BAZNAS Propinsi Jawa Tengah sebagai upaya peningkatan potensi ekonomi umat, dengan memberikan bantuan kepada Mustahik Asnaf Sabililah yang terdiri dari guru TPG, MADIN dan Penyuluh Agama Islam non PNS, yang ada di wilayah Jepara, Kudus, Pati dan Rembang.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Kudus, pentasharufan di berikan kepada 75 guru TPQ  dengan rincian sebagai berikut : 7 dari Kec Bae, 7 dari Kec Dawe, 12 dari Kec Gebog, 8 dari Kec Jati, 8 dari Kec Jekulo,8 dari Kec Kaliwungu,8 dari Kec Kota, 6 dari Kec Mejobo dan 11 dari Kec Undaan. Bantuan yang diberikan sebesar satu juta untuk setiap guru TPQ, dengan klasifikasi guru TPQ yang tidak PNS, tidak menerima tunjangan sertifikasi dan fisabililah yang keadaan ekonominya memang perlu mendapat bantuan.

Agenda Pentasharufan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Dalam arahannya, Farhani menuturkan tentang keberadaan lembaga pengumpulan zakat yang ada di Jawa Tengah telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hampir di setiap Kabupaten/Kota telah ada Baznas, harapannya keberadaan Baznas kedepannya harus berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat yang sudah mampu dan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Hadirnya Baznas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya, namun Baznas juga harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel,amanah dan transparan.

KaKanwil sangat apresiasi dengan agenda ini sebagai bentuk sinergi yang saling memperkuat antar lembaga/institusi, disamping upaya nyata peningkatan potensi ekonomi umat. Beliau juga berpesan kepada para mustahik agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, semoga dengan bantuan ini dapat lebih meningkatkan semangat mustahik dalam tugas dan kinerjanya. Eti.

Kudus, BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat , mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat meningkatkan manfaat zakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Sebagai implementasi TUSI BAZNAS, pada hari Kamis hingga Jum’at, tanggal 8 s/d 9 Maret 2018, BAZNAS Propinsi Jateng adakan acara Pembekalan Mustahik dan Pentasharufan Zakat dengan meminjam tempat di Lantai IV gedung Setda Kabupaten Kudus.

Acara ini merupakan agenda yang diprakarsai oleh BAZNAS Propinsi Jawa Tengah sebagai upaya peningkatan potensi ekonomi umat, dengan memberikan bantuan kepada Mustahik Asnaf Sabililah yang terdiri dari guru TPG, MADIN dan Penyuluh Agama Islam non PNS, yang ada di wilayah Jepara, Kudus, Pati dan Rembang.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Kudus, pentasharufan di berikan kepada 75 guru TPQ  dengan rincian sebagai berikut : 7 dari Kec Bae, 7 dari Kec Dawe, 12 dari Kec Gebog, 8 dari Kec Jati, 8 dari Kec Jekulo,8 dari Kec Kaliwungu,8 dari Kec Kota, 6 dari Kec Mejobo dan 11 dari Kec Undaan. Bantuan yang diberikan sebesar satu juta untuk setiap guru TPQ, dengan klasifikasi guru TPQ yang tidak PNS, tidak menerima tunjangan sertifikasi dan fisabililah yang keadaan ekonominya memang perlu mendapat bantuan.

Agenda Pentasharufan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Dalam arahannya, Farhani menuturkan tentang keberadaan lembaga pengumpulan zakat yang ada di Jawa Tengah telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hampir di setiap Kabupaten/Kota telah ada Baznas, harapannya keberadaan Baznas kedepannya harus berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat yang sudah mampu dan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Hadirnya Baznas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya, namun Baznas juga harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel,amanah dan transparan.

KaKanwil sangat apresiasi dengan agenda ini sebagai bentuk sinergi yang saling memperkuat antar lembaga/institusi, disamping upaya nyata peningkatan potensi ekonomi umat. Beliau juga berpesan kepada para mustahik agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, semoga dengan bantuan ini dapat lebih meningkatkan semangat mustahik dalam tugas dan kinerjanya. Eti.

Kudus, BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat , mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat meningkatkan manfaat zakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Sebagai implementasi TUSI BAZNAS, pada hari Kamis hingga Jum’at, tanggal 8 s/d 9 Maret 2018, BAZNAS Propinsi Jateng adakan acara Pembekalan Mustahik dan Pentasharufan Zakat dengan meminjam tempat di Lantai IV gedung Setda Kabupaten Kudus.

Acara ini merupakan agenda yang diprakarsai oleh BAZNAS Propinsi Jawa Tengah sebagai upaya peningkatan potensi ekonomi umat, dengan memberikan bantuan kepada Mustahik Asnaf Sabililah yang terdiri dari guru TPG, MADIN dan Penyuluh Agama Islam non PNS, yang ada di wilayah Jepara, Kudus, Pati dan Rembang.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Kudus, pentasharufan di berikan kepada 75 guru TPQ  dengan rincian sebagai berikut : 7 dari Kec Bae, 7 dari Kec Dawe, 12 dari Kec Gebog, 8 dari Kec Jati, 8 dari Kec Jekulo,8 dari Kec Kaliwungu,8 dari Kec Kota, 6 dari Kec Mejobo dan 11 dari Kec Undaan. Bantuan yang diberikan sebesar satu juta untuk setiap guru TPQ, dengan klasifikasi guru TPQ yang tidak PNS, tidak menerima tunjangan sertifikasi dan fisabililah yang keadaan ekonominya memang perlu mendapat bantuan.

Agenda Pentasharufan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Dalam arahannya, Farhani menuturkan tentang keberadaan lembaga pengumpulan zakat yang ada di Jawa Tengah telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hampir di setiap Kabupaten/Kota telah ada Baznas, harapannya keberadaan Baznas kedepannya harus berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat yang sudah mampu dan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.

                Hadirnya Baznas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya, namun Baznas juga harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel,amanah dan transparan.

                KaKanwil sangat apresiasi dengan agenda ini sebagai bentuk sinergi yang saling memperkuat antar lembaga/institusi, disamping upaya nyata peningkatan potensi ekonomi umat. Beliau juga berpesan kepada para mustahik agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, semoga dengan bantuan ini dapat lebih meningkatkan semangat mustahik dalam tugas dan kinerjanya. Eti.

Kudus, BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat , mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat meningkatkan manfaat zakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

                Sebagai implementasi TUSI BAZNAS, pada hari Kamis hingga Jum’at, tanggal 8 s/d 9 Maret 2018, BAZNAS Propinsi Jateng adakan acara Pembekalan Mustahik dan Pentasharufan Zakat dengan meminjam tempat di Lantai IV gedung Setda Kabupaten Kudus.

                Acara ini merupakan agenda yang diprakarsai oleh BAZNAS Propinsi Jawa Tengah sebagai upaya peningkatan potensi ekonomi umat, dengan memberikan bantuan kepada Mustahik Asnaf Sabililah yang terdiri dari guru TPG, MADIN dan Penyuluh Agama Islam non PNS, yang ada di wilayah Jepara, Kudus, Pati dan Rembang.

                 Khusus untuk wilayah Kabupaten Kudus, pentasharufan di berikan kepada 75 guru TPQ  dengan rincian sebagai berikut : 7 dari Kec Bae, 7 dari Kec Dawe, 12 dari Kec Gebog, 8 dari Kec Jati, 8 dari Kec Jekulo,8 dari Kec Kaliwungu,8 dari Kec Kota, 6 dari Kec Mejobo dan 11 dari Kec Undaan. Bantuan yang diberikan sebesar satu juta untuk setiap guru TPQ, dengan klasifikasi guru TPQ yang tidak PNS, tidak menerima tunjangan sertifikasi dan fisabililah yang keadaan ekonominya memang perlu mendapat bantuan.

Agenda Pentasharufan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Dalam arahannya, Farhani menuturkan tentang keberadaan lembaga pengumpulan zakat yang ada di Jawa Tengah telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hampir di setiap Kabupaten/Kota telah ada Baznas, harapannya keberadaan Baznas kedepannya harus berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat yang sudah mampu dan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Hadirnya Baznas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya, namun Baznas juga harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel,amanah dan transparan.

KaKanwil sangat apresiasi dengan agenda ini sebagai bentuk sinergi yang saling memperkuat antar lembaga/institusi, disamping upaya nyata peningkatan potensi ekonomi umat. Beliau juga berpesan kepada para mustahik agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, semoga dengan bantuan ini dapat lebih meningkatkan semangat mustahik dalam tugas dan kinerjanya. Eti.

Kudus, BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat , mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat meningkatkan manfaat zakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Sebagai implementasi TUSI BAZNAS, pada hari Kamis hingga Jum’at, tanggal 8 s/d 9 Maret 2018, BAZNAS Propinsi Jateng adakan acara Pembekalan Mustahik dan Pentasharufan Zakat dengan meminjam tempat di Lantai IV gedung Setda Kabupaten Kudus.

Acara ini merupakan agenda yang diprakarsai oleh BAZNAS Propinsi Jawa Tengah sebagai upaya peningkatan potensi ekonomi umat, dengan memberikan bantuan kepada Mustahik Asnaf Sabililah yang terdiri dari guru TPG, MADIN dan Penyuluh Agama Islam non PNS, yang ada di wilayah Jepara, Kudus, Pati dan Rembang.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Kudus, pentasharufan di berikan kepada 75 guru TPQ  dengan rincian sebagai berikut : 7 dari Kec Bae, 7 dari Kec Dawe, 12 dari Kec Gebog, 8 dari Kec Jati, 8 dari Kec Jekulo,8 dari Kec Kaliwungu,8 dari Kec Kota, 6 dari Kec Mejobo dan 11 dari Kec Undaan. Bantuan yang diberikan sebesar satu juta untuk setiap guru TPQ, dengan klasifikasi guru TPQ yang tidak PNS, tidak menerima tunjangan sertifikasi dan fisabililah yang keadaan ekonominya memang perlu mendapat bantuan.

Agenda Pentasharufan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. Dalam arahannya, Farhani menuturkan tentang keberadaan lembaga pengumpulan zakat yang ada di Jawa Tengah telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hampir di setiap Kabupaten/Kota telah ada Baznas, harapannya keberadaan Baznas kedepannya harus berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat yang sudah mampu dan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Hadirnya Baznas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya, namun Baznas juga harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel,amanah dan transparan.

KaKanwil sangat apresiasi dengan agenda ini sebagai bentuk sinergi yang saling memperkuat antar lembaga/institusi, disamping upaya nyata peningkatan potensi ekonomi umat. Beliau juga berpesan kepada para mustahik agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, semoga dengan bantuan ini dapat lebih meningkatkan semangat mustahik dalam tugas dan kinerjanya. (Eti/bd)