KUDAIFAH : Hadiri Sidang Isbat Nikah Masal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Batang, Pemerintah Kab. Batang mengadakan kegiatan isbat nikah masal bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah, namun terkendala dalam pencatatannya. Acara sidang isbat nikah masal yang digelar di Pengadilan Agama Batang itu dilaksanakan pada Jumat (23/03) diikuti oleh 80 pasang suami-istri yang berasal dari wilayah kab. Batang.

Ketua Pengadilan Agama Kab. Batang menjelaskan rangkaian isbat nikah masal ini dimulai dengan pendaftaran calon peserta isbat, yang dilakukan oleh KUA Kecamatan se Kabupaten Batang, verifikasi data oleh panitera pengadilan agama, Pelaksanaan Sidang, serta akan diadakan upacara resepsi pada April yang akan datang.selain itu dia menjelaskan bahwa isbat nikah masal ini terselenggara atas kerjasama yang baik dari Bupati Batang, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kab.Batang.

Kudaifah Kepala Kantor Kementerian Agama dalam sambutannya didepan peserta isbat nikah masal mengatakan bahwa program Bupati Batang ini sangat baik sekali, dirinya menyambut baik kegiatan yang langka ini. Dia juga mengemukakan bahwa program  yang langka ini merupakan bentuk kecintaan pemerintah kepada rakyatnya, yaitu memberi jalan terang benderang bagi suami-istri yang telah lama menikah namun belum tercatat, sehingga dengan isbat nikah ini, maka konsekwensi hukum yang menggelayut dalam pernikahan itu dapat tersambungkan baik status anak, waris dan sebagainya.

"Isbat nikah merupakan upaya hukum untuk mencatatkan pernikahan yang telah lama diakadkan, namun belum dicatatkan,sehingga putusan isbat oleh pengadilan agama ini akan dijadikan dasar oleh KUA Kecamatan menerbitkan kutipan akta nikah," katanya.

"Bila pasangan suami istri telah menerima kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan, maka anak yang telah lahir dari pernikahan itu dapat dimintakan akta kelahiran di catatan sipil," lanjutnya.

Kudaifah juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Batang serta Ketua Pengadilan Agama Batang, atas kerjasamanya yang baik ini, sehingga rencana isbat nikah masal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Semoga ditahun-tahun mendatang programini dapat dilanjutkan kembali, karena masih banyak masyarakat Kab. Batang yang telah menikah lama, namun belum tercatatkan, bilamemang pelaksanaan nikahnya memenuhi syarat sahnya, maka bisa dilakukan isbat nikah seperti saat ini (Zy/rf)