081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Meningkatkan Kualitas Penghulu dalam Ajang MBK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Musabaqah Baca Kitab (MBK) merupakan program tahunan dari Kementeriana Agama, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penghulu. Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan melalui Bimas Islam mengadakan lomba Musabaqoh Baca Kitab atau yang dikenal Kitab Kuning, kegiatan dilaksanakan di Hotel Front One Purwodadi, Selasa (27/03).   

Fahrurrozi Kasi Bimas Islam sebagai ketua penyelenggara mengatakan, penghulu adalah Garda terdepan Kemenag yang paling dekat dengan masyarakat yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga akan sangat berpengaruh pada citra kemenag. Untuk meningkatkan kualitas para penghulu di adakan kegiatan lomba MBK yang dihadiri oleh 19 orang penghulu se Kab.Grobogan. Adapun penilaian diberikan tiga dewan hakim KH. Rif’an, M.S.I, KH. Musyafak Zain dan KH.Syafii.

"Kegiatan MBK ini sebagai peningkatan kualitas akademik bagi penghulu dalam memahami ilmu-ilmu klasik dalam ajaran Islam, yang dipercaya sebagai sumber utama nilai-nilai ajaran syariat Islam yang harus dipegang teguh dan diterapkan dalam kehidupan sosial maupun individual, MBK untuk menumbuhkan gairah terhadap kajian kitab klasik sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepenghuluan," ujar Fahrurrozi.

Kepala Kankemenag Kab. Grobogan Hambali menyampaikan, tugas penghulu sangat berat tidak hanya menikahkan dua pasang mempelai saja, tetapi harus juga mengusai berbagai ilmu agama. salah satunya kitab kuning yang merupakan literatur berharga hasil karya para ulama salaf yang mana keilmuan dan kealimannya tidak diragukan lagi.

“Sehingga dengan meningkatkan wawasan keilmuan dengan mendalami kitab-kitab klasik sangat kaya terhadap khazanah keislaman mengenai pernikahan. Dengan kegiatan semacam ini mereka dapat menjadikan kitab-kitab pegangan agar mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan, Mereka juga terpacu untuk terus giat mempelajarinya sehingga pengetahuannya yang sangat kaya, luas dan dalam dari berbagai bidang disiplin ilmu khususnya ilmu agama Islam bisa meningkatkan kualitas para penghulu,” jelas Hambali.

Lebih lanjut Hambali menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menjadikan kitab kuning (klasik) sebagai referensi dalam pengambilan hukum Islam, terutama terkait dengan perkawinan, selain itu juga untuk meningatkan semangat mereka untuk mengkaji kitab-kitab klasik.

Tujuan mempelajari dan memahami kitab kuning ini secara umum ialah Kitab Kuning dibuat untuk mempermudah mencari jawaban permasalahan yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Mengingat dua kitab tersebut merupakan pegangan pokok umat Islam, lanjut keterangan Kakankemenag. mengingat Penghulu yang ada di KUA merupakan nota bene sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam membina masyarakat di bidang keagamaan.(bd/gt)