Cegah Pernikahan Usia Dini, 100 Pelajar SMA/ SMK Ikuti Bimbingan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pernikahan yang dilakukan pada usia dini berpotensi cukup tinggi yang menyebabkan perceraian. karena banyak pasangan nikah usia dini belum memiliki kesiapan yang matang, baik secara fisik maupun mental. Untuk mencegah banyaknya pernikahan usia dini pada remaja, dan membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Bimas Islam menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah di Hotel Kriyad Grand Master Purwodadi, Selasa (24/04).

Ketua Panitia yang sekaligus Kasi Bimas Islam Fahrurrozi mengatakan, Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti 12 SMA/SMK se Kecamatan Purwodadi yang berjumlah 100 siswa, dan mengundang narasumber dari pejabat dari  Kemenag, Dinas Kesehatan, Psikolog RSUD dan Tokoh Masyarakat. tujuan diadakan bimbingan pra nikah bagi kalangan siswa-siswi untuk memperkecil tindakan pernikahan pada usia dini. Karena pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam kehidupan, yang kehidupannya masih labil dalam menentukan keputusan.

“Untuk mempersiapkan generasi muda dalam menempuh pernikahan. maka diadakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah yang bertujuan untuk mencegah agar pernikahan dini tidak terjadi di kalangan siswa-siswi. Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua, di harapkan dengan bimbingan ini dapat membuka pola fikir para pelajar,” kata Fahrur.

Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Hambali yang membuka acara sekaligus mengisi materi menyampaikan, untuk mengarungi kehidupan berumah tangga, diperlukan kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup. Di sanalah diperlukan adanya bimbingan khusus, yaitu bimbingan yang diberikan kepada siswa-siswi, sebagai bekal ilmu dalam memasuki kehidupan baru tersebut atau pernikahan.

“Karena memang menikah butuh banyak persiapan, tidak cukup hanya sekadar keinginan. Di sinilah bimbingan pra nikah menjadi penting. Setiap pasangan harus mengerti benar apa dan bagaimana kesiapan mereka baik sebagai istri atau suami serta nantinya kelak menjadi orang tua jika diberikan keturunan, sehingga tidak menimbulkan perceraian yang diakibatkan kurangnya pemahaman calon pengantin atau pernikahan usia dini,” jelas Hambali.

Ditambahkan, hal ini penting dilakukan, agar para generasi muda yang berada pada usia pra nikah tersebut, dapat lebih dewasa dalam menyikapi berbagai persoalan kehidupan, serta diharapkan dapat menurunkan angka perceraian yang terjadi akibat penikahan di usia dini. Karena masih maraknya pernikahan dini di kalangan remaja menjadi fenomena yang tidak mudah di atasi. Karena himpitan ekonomi, tekanan dari orang tua dan informasi media massa menjadi faktor pendorong terjadinya pernikahan usia dini.

Mengakhiri materinya, Kepala Kantor menekanknan bahwa ada 4 cara agar keluarga itu bisa awet dan utuh yaitu landasi rumah tangga dengan ajaran Islam, saling menghargai dan memberikan kasih sayang, memelihara kepercayaan terhadap pasangan, dan selalu mensyukuri baik terhadap pasangan maupun rezeki yang didapatkan.(bd/gt)