Kemenag Percepat Amankan Aset Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Dalam rangka mengamankan aset wakaf di Kabupaten Purbalingga, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga melakukan aksi cepat dengan melakukan kegiatan Penandatanganan Nota Kerjasama dan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kegiatan yang menghadirkan 100 orang peserta ini berlangsung di Aula Uswatun Hasanah, Selasa (10/04).   Peserta kegiatan terdiri atas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Purbalingga, Nadzir ormas dan nadzir perseorangan. Berkesempatan menghadiri kegiatan tersebut pejabat eselon IV Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, serta Kasubbag TU dan perwakilan Kepala Seksi Kankemenag Kabupaten Purbalingga.

Kepala Kankemenag Karsono menyampaikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Badan Wakaf Indonesia serta nadzir mempunyai 4 tugas dan kewajiban.

“Yang pertama menginventarisir kembali tanah wakaf agar tertata dengan baik. Kedua, tanah wakaf segera disertifikatkan untuk pengamanan. Ketiga, menyimpan dokumen sertifikat di tempat yang aman. Yang keempat memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya,” jelas Karsono.

“Jangan sampai setelah diinventarisir, disertifikatkan tidak dimanfaatkan ataupun disalahgunakan. Harapannya di masa mendatang tidak ada cerita lagi tanah wakaf yang disengketakan, hilang ataupun tidak dimanfaatkan,” lanjutnya.

Karsono juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga yang telah merespon secara cepat instruksi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dari sisi waktu, Kabupaten Purbalingga menurutnya menduduki urutan ke-3 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang bersegera melakukan penandatanganan nota kerjasama.

“Penandatangan nota kerjasama ini akan segera kami laporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

Senada dengan Karsono, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga, A. Yani, mengatakan agar jangan sampai terjadi tanah wakaf di waktu lain dijual oleh ahli waris, karena tidak didokumentasikan.

“Jangan biarkan tanah wakaf mengambang, kasihan dengan para wakif yang telah meninggal dunia. Karenanya saya mengajak kepada para Nadzir dan Kepala KUA agar konsen  mendokumentasikan aset tanah wakaf yang tersebar di wilayahnya agar tidak terjadi sengketa oleh ahli warisnya di waktu yang akan datang,” ajak Yani.

Yani melanjutkan, mendokumentasikan tanah wakaf berarti kita telah melaksanakan dua tugas besar. Pertama, melaksanakan hukum negara berupa sertifikasi tanah. Kedua, melaksanakan hukum Islam yakni mengamankan tanah wakaf yang sudah diamanatkan oleh wakif.

“Jika kita tidak segera mengurus tanah wakaf, kita berdosa,” katanya mengingatkan.

Usai prosesi penandatanganan nota kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dengan 3 orang pemateri. Ketiga pemateri tersebut adalah Karjono dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Akhmad Khotib, ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI)  dan Abdul Mujib dari Asosiasi Nadzir Kabupaten Purbalingga.

Salah seorang narasumber, Abdul Mujib menyampaikan bahwa nadzir yang sudah lanjut usia boleh diganti dengan personil yang masih muda dan energik.

“Nadzir tidak harus laki-laki, perempuan boleh menjadi nadzir. Syarat nadzir adalah beragama Islam, baligh dan berakal sehat. Masa kerjanya 5 tahun,” jelasnya. (sar/gt)