Jangan Sampaikan dan Sebarkan Kebencian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengingatkan jajarannya untuk tidak menyampaikan dan menyebarluaskan ujaran kebencian. Hal ini senada dengan siaran pers BKN nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 tentang enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin PNS.

Dalam siaran persnya, BKN menegaskan bahwa ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bagi ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

“Jangan menyampaikan dan menyebarkan kebencian. Informasi yang kita terima harus kita saring terlebih dahulu. Jika menerima pesan WA yang mengandung kebencian jangan di-share, langsung dibuang,” seru Kepala Kankemenag, Taufik Rahman.

Seruan tersebut disampaikannya dihadapan 40 orang guru peserta diklat di wilayah kerja (DDWK) teknis substantif penilaian pembelajaran bagi guru MTs dan MA, Senin (21/5). Kegiatan digelar di MTs Negeri 1 Pemalang oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang.

“Beberapa waktu lalu ada seorang ASN di Kalimantan yang terjerat kasus ujaran kebencian atau hoax dengan menyebutkan bahwa peristiwa bom di Surabaya sebagai drama dan pengalihan isu. Saya berharap jajaran Kankemenag Kabupaten Pemalang tidak ada yang bersikap demikian,” harapnya.

Beliau menjelaskan, Islam tidak mengajarkan kekerasan apalagi sampai membunuh. Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta. Sebagai umat Islam terutama sebagai seorang guru madrasah harus bisa menjadi suri tauladan dilingkungan madrasah maupun masyarakat.

DDWK diagendakan selama enam hari mulai hari Senin (21/5) sampai dengan hari Sabtu (26/5). Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Fajarin. Dia berharap adanya diklat bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta melalui peningkatan kompetensi. (fi/rf)