Manfaat PIP Bagi Pondok Pesantren

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah. Tak terkecuali pendidikan pada Pondok Pesantren. Dan untuk meningkatkan pengelolaan PIP pada Ponpes, Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui Pendidikan Pondok Pesantren menyelenggarakan Rakor Program Indonesia Pintar di Aula Kantor, Rabu (02/05).

Menurut Kasi PD. Pontren Roiz Kamdani mengatakan, rakor PIP yang diikuti 40 peserta pengelola Pondok pesantren se Kab. Grobogan. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan suatu program untuk mengurangi keluhan dalam dunia pendidikan khususya bagi orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anakya. Dan untuk mengsingkronisasi data PIP yang valid, serta memberikan pemahaman tentang manfaat PIP bagi Ponpes.

“Tujuan untuk mengsinkronisasikan data PIP dan memberikan pemahaman tentang manfaat PIP bagi Ponpes. Ini merupakan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi,” ungkap Roiz.

Dalam sambutannya Kepala Kemenag Grobogan Hambali menyampaikan Program indonesia pintar adalah program pemerintah dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan kesulitan biaya pendidikan bagi anak bangsa. Sebagai upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah maupun sekolah nonformal.

“Bahwa Program PIP ini merupakan perhatian pemerintah yang terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dalam hal ini khususnya kepada para santri Pondok Pasantren. Diharapkan pondok pesantren bisa mencetak anak bangsa yang cerdas, kreatif, enofatif dan berakhlakul karimah, nantinya bisa melanjutkan kejenjang pedidikan yang lebih tinggi dan bisa melanjutkan keperguruan tinggi,”  jelas Hambali.

Penyelenggaraan PIP merupakan komitmen Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah. yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa.

“Dalam pengelolaan PIP harus memberikan data yang akurat pada setiap pondok, untuk menunjang pencairan PIP. agar seluruh operator dan masing masing yang terlibat dalam menghimpun data santri melakukan pengecekan data secara valid dan akurat, harus by name by adress . Karena PIP dikelola secara nasional terkait anggaran dari negara yang harus dipertanggungjawabkan lewat laporan pertanggung jawaban (LPJ),” pungkasnya.(bd/gt)