Pengelolaan Tanah Wakaf Perlu Kerja Sama Lintas Sektoral

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mohon bisa memilih narasumber yang paling menonjol dalam rangka penguatan judul yang akan ditampilkan, sehingga tidak perlu memaksakan semua narsum dimunculkan statementnya. hal-hal yang menarik dari narsum yang tidak dimunculkan statemenya bisa dibuatkan narasi penunjang saja. Demikian untuk bisa diupdate ulang.

===================================================================================================================================================================================

Grobogan – Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Disamping itu, dalam undang-undang wakaf juga ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya. BWI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Wakil Ketua perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah, Musman Tholib secara resmi melantik 9 orang Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Grobogan masa jabatan tahun 2018–2021.

Hadi Purwanto, Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Grobogan hadir mewakili Kepala Kantor mengatakan, pengukuhan yang dihadiri oleh Bupati Grobogan yang diwakili Kabag Kesra, Asisten II, perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah, ATR/BPN, Camat se Kab.Grobogan, Kepala Kantor Urusan Agama dan pengurus Nadzir kecamatan se Kabupaten Grobogan ini digelar aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Rabu (09/05). Dengan tujuan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kab.Grobogan.

“Dengan adanya BWI ini, aset wakaf yang merupakan potensi besar umat Islam dapat dikembangkan secara produktif di Kabupaten Grobogan, karena salah satu tugas BWI adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,”ungkapnya.

Musman Tholib mewakili ketua perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya mengatakan bahwa lembaga BWI dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf sebagai milik publik yang tidak boleh lenyap atau mengalami penyusutan nilai.

“Perlindungan tanah wakaf dan pengembangan nilai manfaat aset wakaf membutuhkan kerjasama lintas sektoral dan peran aktif masyarakat, terutama para nazhir wakaf itu sendiri, dan jangan mengandalkan lembaga BWI saja. Karena program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya konkrit pemerintah guna mewujudkan tertib hukum di bidang agraria dan perwakafan,”urainya.

Dalam sambutannya Bupati Grobogan yang diwakili Asisten 3 Patmo menyampaikan selamat kepada pengurus BWI tingkat Kabupaten, yang di ketuai oleh M Yasin. beliau juga mengingatkan kepada pengurus BWI Kab.Grobogan yang baru dilantik, bahwa potensi wakaf di Kab.Grobogan cukup besar, sehingga perlu maksimal dalam pengelolaannya kedepan, dengan bersinergi dengan berbagai pihak.

“Bahwa dengan dibentuknya perwakilan BWI ini, ada harapan perbaikan pengelolaan wakaf di Kab.Grobogan ini. kita menaruh harapan semoga kedepan dengan adanya badan wakaf ini dapat melahirkan terobosan dan edukasi kepada masyarakat dalam pengelolaan wakaf di Kab.Grobogan, diharapkan melaksanakan tugasnya dengan amanah sesui dengan tugas diberikan untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat,” harapnya. (bd/gt)