Aktualisasi Potensi Wakaf Berdayaguna Secara Ekonomi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Jumlah tanah wakaf yang begitu banyak, diperlukan upaya pendataan yang maksimal untuk memanfaatkan seoptimal mungkin. Aset wakaf bukan cuma barang yang diberikan oleh Wakif untuk cuma-cuma, tetapi wakaf harus diperdayakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya umat Islam, bahkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui potensi wakaf tersebut. Untuk meningkatkan pengelolaan wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Peyelenggara Syariah mengadakan acara Focus Group Discussion tentang “Proyek Perubahan Pemberdayaan Nadzir Dalam Mengelola Harta Benda Wakaf” yang diikuti 50 peserta terdiri Kepala KUA, Operator Siwak, JFU Kemenag dan Nadzir. Yang diadakan di Aula Kantor, Kamis (28/06).

Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto menyampaikan, dalam hal pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang wakaf, yakni agar dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan sosial, maka yang paling memegang peranan sangat penting dan strategis ialah Nadzir. Sehingga perlu adanya pembelakan dalam peningkatan pengelolaan tanah wakaf yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Harta yang baik diwakafkan yaitu harta yang tetap dan bermanfaat, artinya ketika digunakan tidak akan habis dan berkelanjutan. Begitu juga dengan harta wakaf itu sendiri harus diproduktif, sebab sekecil apapun harta wakaf itu yang dapat membawakan hasil,”kata Hadi.

Selama ini masyarakat masih beranggapan kecendrungan tanah wakaf hanya digunakan untuk pendirian pondok anak yatim, balai pengajian, menasah, masjid, kuburan umum dan sekolah. Sekarang saatnya lahan wakaf dapat digunakan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan dari generasi ke generasi. Seperti wakaf lahan dapat dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan dan pembangunan gedung usaha yang menghasilkan bagi masyarakat.

“Sekarang saatnya lahan wakaf dapat digunakan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan dari generasi ke generasi. Seperti wakaf lahan dapat dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan dan pembangunan gedung usaha yang menghasilkan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Melihat data ini, sudah saatnya program pemberdayaan wakaf digencarkan untuk mengaktualkan potensi wakaf agar lebih berdayaguna secara ekonomi, sehingga umat Islam di Indonesia tidak hanya berbangga dengan luas aset wakaf yang luar biasa, tetapi merasakan manfaat dari pengelolaan harta benda wakaf yang diproduktifkan

Diakhir acara diadakan diskusi tanya jawab atau saling menukar informasi dalam pengelolaan tanah wakaf yang ada di masing-masing Kecamatan.(bd/gt)