Optimalisasi Operator Siwak dalam Pengelolaan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam Upaya meningkatkan kualitas layanan pengelolaan wakaf serta upaya untuk terciptanya tertib adminstrasi perwakafan di Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan mengadakan kegiatan Proyek Perubahan Pemberdayaan Nadzir Dalam Mengelola Harta Benda Wakaf bagi Operator Siwak. Kegiatan dihadiri oleh 19 Kepala KUA ataupun operator Siwak KUA Kecamatan se-Kabupaten Grobogan di Aula Kemenag Grobogan, Selasa (26/06).

Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto yang mewakili Kepala Kemenag Grobogan mengatakan  Kemampuan untuk mengelola wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan operator di KUA terus ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan. sebab pengembangan tanah wakaf harus dilakukan dari kecamatan, kabupaten maupun nasional secara terintegrasi dan terpola dengan baik, sehingga wakaf dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial dan bisa membantu dalam mengatasi ekonomi masyarakat.

“Pembinaan wakaf ini sangatlah penting guna untuk menginventaris data-data yang terkait tanah hibah atau wakaf, Apalagi sekarang pendataan tanah wakaf ini sudah menggunakan sistem online yaitu melalui aplikasi SIWAK sehingga lebih mempermudah dalam pengentrian data wakaf,” urai Purwanto.

Hadi Purwanto juga menambahkan, yang paling menentukan data wakaf adalah para operator. Oleh karena itu dengan adanya SIWAK ini tidak ada lagi data yang dikarang dan beliau berharap data ini harus benar-benar valid, dan SIWAK ini harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

Sementera Staff Penyelengara Syariah Ali Fauzi dalam paparannya mengatakan supaya para petugas operator bisa memanfaatkan sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk menghimpun, mengelola, serta menginformasikan data wakaf kepada publik secara akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya ingin tegaskan bahwa akurasi serta validitas data sangat penting dalam menentukan sebuah kebijakan, kalau terjadi kesalahan dalam data maka dapat dipastikan berakibat tidak baik pada kebijkan yang diambil. Oleh sebab itu mari kita jadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk terus meningkatkan kompetensi dalam mengelola SIWAK di unit kerja masing-masing,” ungkap Fauzi.(bd/gt)