081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perlunya Bekal dalam Menunaikan Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Ibadah haji diwajibkan kepada setiap individu yang bersifat perseorangan, sebagaimana ibadah wajib lainnya, seperti ibadah shalat, puasa dan zakat. Karena itu setiap orang tentu mempunyai pengetahuan dan pengalaman tersendiri dalam pelaksanaannya. Kondisi yang berbeda antara sesama jemaah haji merupakan sebuah dinamika yang perlu disikapi secara positif dan penuh kebermaknaan. Dalam upaya membekali calon jemaah haji Kabupaten Grobogan yang khususnya di Kecamatan Purwodadi. di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwodadi menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji se Kecamatan Purwodadi yang diadakan di masjid Baitul Makmur Purwodadi, Kamis (21/06).

Menurut ketua panitia yang sekaligus selaku Kepala KUA Kecamatan Purwodadi Mudji mengatakan, dalam rangka mempersiapkan keberangkatan calon jemaah haji Kabupaten Grobogan yang khususnya di Kecamatan Purwodadi perlu diadakan bimbingan manasik haji. Karena bimbingan manasik haji sebagai bekal ilmu untuk menunaikan ibadah haji. Bimbingan manasik haji pertama diikuti oleh semua CJH se-Kecamatan Purwodadi yang berjumlah 134 orang dan diadakan 6 kali yang pertemuan awal pada hari Kamis ini di Masjid Baitul Makmur Purwodadi.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Ali Ichwan menyampaikan bapak dan ibu yang hadir disini adalah tamu allah SWT yang telah dipanggil untuk menunaikan rukun 5. Dan perlu pemberian bimbingan kepada para jamaah, di dalamnya diberikan teori terkait syarat, rukun, serta sunnah haji. Sehingga bisa diberi kemudahan dalam melaksanakan haji di Mekkah.

“Dengan dilaksanakannya bimbingan manasik haji ini, calon jemaah haji bisa memahami rukun wajib dan sunnah haji. sehingga nanti ketika tiba waktunya menunaikan ibadah haji, dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan dapat menjadi haji yang mabrur,” pinta Ali.

Selain itu, dengan diadakan manasik haji ini, juga akan bermanfaat bagi calon jemaah haji untuk saling bersilaturahmi, saling mengenal, sehingga nantinya akan memudahkan mereka ketika dilakukan pembentukan regu, dan akan sangat membantu ketika nanti beribadah selama berada di Mekkah dan Madinah.

“Kita berharap para JCH tahun ini bisa menjaga kesehatannya menjelang keberangkatannya pada tanggal 7 Agustus  mendatang dan diperbanyak doa dan ibadah agar menjadi Haji yang mabrur,” ujarnya.

Selanjutnya pengajuan usia lanjut Minimal berusia 75 tahun, bagi yang memenuhi persyaratan usia itu bisa segera mengajukan permohonan percepatan keberangkatan ke Kantor Kemenag. Dan mulai tahun ini 2018, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya. Ketentuan mengenai penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/ 2018M. (bd/gt)