Memonitoring BMN Satker yang Terlikuidasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam rangka menertibkan Barang Milik Negara (BMN), khususnya di bawah Satuan Kerja (Satker), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melakukan monitoring BMN di MIN se Kabupaten Grobogan yang sudah menjadi satker Kementerian Agama. Monitoring dilakukan selama 2 hari, mulai tanggal 28-29 Agustus 2018.

Dalam monitoring tersebut, tim bertugas melaksanakan inventarisasi BMN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Melakukan cek fisik lapangan atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan satker MIN yang dulunya berdiri sendiri, mengamankan BMN yang berada pada pengusaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan update data atau laporan BMN berdasar hasil inventarisasi yang telah dilakukan.

Pada hari pertama pelaksanaan monitoring, dilakukan pada 2 MIN diantaranya, MIN 3 di Manggar Wetan Kecamatan Godong dan MIN 1 yang berada di Kecamatan Gubug. Dilanjutkan pada hari kedua di MIN 2 di Desa Tambak Selo Kecamatan Wirosari.

Menurut Pengelola BMN, Ira mengatakan, monitoring bertujuan memastikan keberadaan aset barang milik negara diseluruh satker, utamanya di MIN yang pada tahun 2018 sudah dilikuidasi atau digabung ke Kemenag. Sehingga data juga harus dicocokkan dan menginventarisasikan barang milik negara berdasarkan mata anggaran atau jenis barang.

“Saya harap semua MIN aktif menyampaikan laporan dan mampu menghitung dan menginventariskan barang milik negara berdasarkan mata anggaran atau jenis barang, sehingga bisa memudahkan pendataan,” pinta Ira.

Menurutnya, setelah melihat kondisi lapangan, ada barang-barang yang baru pengadaan belum dimasukkan dalam BMN, ada yang sudah dimasukkan tapi merk dan nomor inventaris barang belum dicantumkan, banyak barang BMN yang nomor inventaris barangnya sudah hilang jadi harus mendatanya kembali. Rata-rata di MIN ada beberapa BMN yang rusak berat dan sulit ditemukan, banyak BMN kuno, BMN rusak ringan dan perlu perbaikan, bangunan gedung dan tempat parkir yang sempit sehingga perlu perluasan terutama tempat arsip.

“Bahwa dalam semua aset milik negara harus diinventariskan dan tercatat dalam sebuah laporan. Begitu juga dengan pesediaan barang dalam melaksanakan suatu kegiatan, harus jelas dalam penggunaannya sehingga tidak mengalami kesulitan dalam menghitung jumlah aset milik negara. Hal ini bertujuan dalam pembuatan laporan pada akhir tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, Ira mengungkapkan harapan dari monitoring dan opname fisik BMN ini antara lain dapat menghasilkan data akurat sebagai bahan pelaksanaan penghapusan dan pengadaan BMN sesuai kondisi riil.

“Kami berharap dari monitoring dan opname fisik BMN ini antara lain dapat menghasilkan data akurat sebagai bahan pelaksanaan penghapusan dan pengadaan BMN, memperoleh data BMN yang bisa dipertanggungjawabkan baik fisik maupun administrasi dan BMN tertata sesuai kondisi riil,” jelasnya.(bd/sua)