Papanisasi untuk Pengamanan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mempunyai program papanisasi tanah wakaf. Dan pada pagi hari ini, Kamis (30/8) Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang secara simbolis memasang papan tanah wakaf di atas tanah wakaf Masjid Baitul Makmur Desa Taman, Kecamatan Taman

“Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab bagaimana mengamankan harta benda wakaf. Oleh karena itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mempunyai program untuk mengamankan tanah wakaf melalui papanisasi tanah wakaf di 14 lokasi di Kabupaten Pemalang,” papar Kepala Kankemenag, Taufik Rahman saat memberikan sambutan.

Tanah wakaf Masjid Baitul Makmur dipilih sebagai lokasi papanisasi mengingat sejarah masjid sebagai salah satu masjid tertua di Kabupaten Pemalang. Acara dihadiri oleh Penyelenggara Syariah Kankemenag, perwakilan BWI Kabupaten Pemalang, Takmir masjid Baitul Makmur, Ketua MUI Kecamatan, Wakif, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Taman.

Taufik meminta kepada para Penyuluh Agama Islam untuk mendata tanah wakaf di Kecamatan Taman. Selanjutnya masyarakat, nadzir, maupun takmir masjid didorong untuk memasang papan informasi di atas tanah wakaf. Karena jika hanya dalam bentuk sertifikat tanah maka yang tahu hanya nadzir dan takmirnya saja.

Muhammadi selaku Tamir Masjid Baitul Makmur menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala Kankemenag atas perhatiannya dengan menjadikan tanah wakaf Masjid Baitul Makmur sebagai objek program papanisasi tanah wakaf. Dia berharap agar program papanisasi tanah wakaf bisa menjangkau seluruh tanah wakaf, bukan hanya yang digunakan untuk masjid.

Usai memasang papan tanah wakaf di Masjid Baitul Makmur, Kepala Kankemenag melanjutkan pemasangan papan tanah wakaf di MI Salafiyah Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan. (fi/rf)