Kakankemenag Monitoring Pelaksanaan Program BOS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, H. Taufik Rahman, S.H., M.Hum. mengingatkan agar penggunaan dana BOS sesuai ketentuan. Hal itu dikatakannya kepada Kepala Madrasah dan Bendahara BOS MI Salafiyah Kalirandu saat monitoring dan evaluasi BOS tahap I tahun 2018 di MI Salafiyah Kalirandu Kecamatan Petarukan, Selasa (25/9).

“Tolong dana BOS agar digunakan sesuai ketentuan, sesuai juknisnya. Jangan dihiraukan apabila ada pihak di luar madrasah yang mencoba mencampuri pengelolaan BOS. Apabila dana BOS digunakan sesuai ketentuan, tentunya akan memudahkan Bendahara dalam membuat laporan pertanggungjawabannya,” seru Taufik.

“Kami juga berupaya agar dana BOS secepatnya bisa dicairkan, namun begitu Madrasah juga harus tepat waktu dalam melaporkan penggunaan dana BOS tahap sebelumnya,” lanjutnya.

Taufik menggali informasi terkait kebijakan Kepala Madrasah dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS. Sementara petugas monitoring lainnya memeriksa pembukuan dan administrasi pelaporan dana BOS pada MI Salafiyah Kalirandu.

Guna menjamin pengelolan dana BOS secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pemalang mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program BOS di madrasah.

Monitoring dilakukan terhadap penerima BOS tahap I tahun 2018 dengan metode kuesioner yang diisi oleh Kepala Madrasah dan Bendahara BOS. Monitoring dilakukan oleh empat tim selama dua hari, 25 dan 26 September 2018. Adapun madrasah yang dimonitoring sejumlah 16 madrasah swasta di Kabupaten Pemalang.

Selesai melakukan monitoring dan evaluasi BOS di MI Salafiyah Kalirandu, Taufik Rahman melanjutkan monitoring di MTs Walisongo Ulujami. (fi/rf)