Hindari Permasalahan dengan Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Kesadaran warga, untuk mewakafkan tanah yang dimiliki, akhir-akhir ini, mulai tumbuh. Terutama, tanah yang berada didekat lembaga pendidikan atau di sekitar masjid. Hal ini perlu kita apresiasi, karena secara tidak langsung apa yang telah diputuskan oleh wakif setidaknya telah mempermudah pengurusnya ketika akan memperluas masjid atau lembaga pendidikannya, apalagi, harga tanah setiap tahun terus melonjak. 

Sebagaimana yang dilakukan Abdul Kadir Audah (wakif), telah mewakafkan tanahnya yang terletak di Banyuanyar, Surakarta dengan luas 650 m2, kepada Yayasan Al Abidin Surakarta (Nadzir) yang diwakili  Sunarno, di KUA Kecamatan Banjarsari, Jum’at (26/10) siang.

Tujuan wakaf tersebut, menurut  Abdul Kadir Audah (wakif) untuk memperluas lembaga pendidikan Islam dibawah naungan Yayasan Al Abidin Surakarta.

“Tanah yang kami wakafkan itu juga diharapkan bisa dipergunakan untuk mencetak kader-kader muda  islam yang cinta NKRI,” ucap Audah.

Selesai ikrar, Kepala KUA Kecamatan Banjarsari Basir, berpesan agar tanah-tanah wakaf yang lain, yang belum di ikrar wakafkan untuk segera diproses pewakafannya.

“Untuk menyelamatkan aset-aset wakaf agar tidak mudah dikuasai kembali oleh orang-orang yang tidak berkepentingan sebaiknya tanah wakaf di ikrar wakafkan sehingga bisa berkekuatan hukum tetap”, ujar Basir. (rma/bd)