Kemenag Kab. Pati Gelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Karena pernikahan adalah ibadah dan Sunnah Rasulullah SAW, maka demi memperoleh mahligai rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warahmah maka tentunya kita harus mengikuti petunjuk sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Sehubungan dengan itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kab. Pati melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah dengan tema “Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Keluarga Muda” bertempat di Aula Kankemenag Kab. Pati, Selasa sd Rabu, (9-10/10/2018).

Kepala seksi Bimas Islam kantor Kemenag Kab. Pati Alimin, dalam laporannya menyampaikan, Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari ini diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari perwakilan Kecamatan, BKPRMI, Pemuda Muhammadiyah, Fatayat NU dan dari Kemenag sendiri dengan narasumber antara lain, Jamal Makmur Asmani (dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Pati), Amin Musthofa (Fasilitator), Lintal Muna (dari ormas Muhamadiyah Kab. Pati), Suwi (dari Dinas Kesehatan Kab. Pati) dan Abdul Majid (dari ormas Nahdlatul Ulama).

Alimin mengatakan, tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini, agar setiap calon pengantin memiliki pengetahuan dan persiapan yang lebih matang sehingga tercipta keluarga yang bahagia lahir dan bathin, ujarnya.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini sendiri merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin, paparnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kab. Pati Imron, saat membuka kegiatan ini secara resmi, Selasa (9/10/2018) memberikan pengarahan tentang hal-hal yang berkaitan dengan “Mempersiapkan Perkawinan yang kokoh menuju Keluarga sakinah”.
Kepala Kantor mengemukakan bahwa sebuah pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin karena berdasarkan fakta, banyak terjadi perceraian di usia perkawinan yang masih muda karena kurangnya pengetahuan dan persiapan yang baik, tandasnya.

Untuk itu, agar tidak terjadi perceraian muda, maka perlu dipersiapkan mental dan fisik serta memiliki bekal pengetahuan dalam mengarungi kehidupan perkawinan, tegasnya. (AM/bd)