Monitoring Sebagai Upaya Persiapan Bimbingan Perkawinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 

Program Bimbingan Perkawinan akan menjadi program prioritas Bimas Islam tahun 2018 sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan keluarga sakinah, mawadah, marohmah. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Agama Kab.Grobogan, dalam hal ini Bimas Islam, terus melakukan persiapan, diantaranya memonitoring persiapan Binwin bagi catin di KUA, Senin (15-17/10/2018).

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Grobogan, Fahrurrozi, yang ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa keluarga merupakan entitas sosial terkecil yang menjadi tulang punggung bangsa, sehingga keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan.

“Keluarga itu bengkel sumber daya manusia. Dari sini akan lahir manusia dengan berbagai tipenya, sehingga keluarga harus dijaga dan dilestarikan agar para anggotanya bahagia di dalamnya. Salah satu program tahun 2018 adalah Bimbingan Keluarga bagi calon pengantin untuk ditempa agar memiliki pemahaman yang utuh tentang keluarga”, tandasnya.

Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui KUA-KUA yang ada di Kabupaten Grobogan. Sehingga perlu diadakan monitoring untuk mempersiapkan kegiatan binwin pra nikah bagi suscatin.

“Monitoring Binwin ini perlu diadakan, karena untuk mempersiapkan peserta kegiatan Bimbingan perkawinan yang akan diadakan minggu depan. Dan pemerintah berikhtiar untuk memberikan bimbingan bagi para calon pengantin yag akan segera melangsungkan pernikahan. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena masih banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga dengan baik dan malah berakhir dengan perpisahan” ujar Fahrur.

Semenetara itu Kepala KUA Kecamatan Wirosari Agus Huda Ariyanto, menyampaikan pengalamannya selama menjadi Kepala KUA, bahwa dalam menyelenggarakan Kursus Catin perlu secara integratif dan interkoneksi, sehingga KUA bekerja sama dengan pihak lain, seperti Dukcapil agar para catin langsung mendapat KTP, KUA dan BP4 memberi penguatan pada hukum perkawinan dan Fiqh Munakahat.

“Dalam penyelenggaran Bimbingan Perkawinan kelak sebaiknya terintegrasi dengan pihak-pihak lain agar memiliki efek yang nyata.  Sinergi Kursus Catin dengan pihak lain, seperti Dukcapil agar keluarga barunya dapat memiliki KTP langsung. Sementara KUA dan BP4 memberikan penguatan pemahaman tentang hukum perkawinan dan fiqh munakahat”, urainya.

Ada tiga yang harus mendapatkan perhatian dalam penyusunan modul dan buku bacaan bimbingan perkawinan, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaannya di lapangan supaya efektif karena masyarakat desa dan kota berbeda; (2) Materi dan metode dalam penyajian juga harus variatif, selama ini yang banyak dipakai adalah ceramah. Ceramah tetap tapi tidak dominan, ditambah metode lain seperti bermain peran/role play, diskusi; dan (3) Pengorganisasian dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan agar menarik dan bagus.(bd)