081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Purbalingga Segera Implementasikan Zona Integritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Karsono saat membuka Rapat Koordinasi Tim Kerja Zona Integritas Kankemenag Kabupaten Purbalingga, di Aula Lantai II, Senin (29/10).

Dalam Zona Integritas tidak hanya dibutuhkan perilaku kerja yang baik, tetapi setiap perilaku kerja pegawai harus didokumentasikan dengan baik. Maka diperlukan SOP (Standard Operating Procedure) atau prosedur operasi standar agar kinerja pegawai mengikuti peraturan yang jelas, tidak tumpang tindih dan tidak menyalahi kode etik.

“Segera saja dilengkapi dengan SOP sebab dengan adanya SOP akan membuat kerja kita aman dan terlindungi. Birokrasi memang agak rumit, namun harus dijalani demi mensukseskan Zona Integritas di Kankemenag Purbalingga mewujudkan WBK dan WBBM. Pada saatnya nanti jika sudah dijalankan pasti akan terasa ringan, mudah dan aman,” ungkap Karsono memberi semangat kepada 35 personil Tim Kerja ZI yang hadir.

Ia menandaskan, sedikitnya ada 3 manfaat yang dapat diambil jika Zona Integritas sudah terlaksana. Yang pertama, kerja akan semakin baik, terukur dan dapat dinilai langsung oleh diri sendiri maupun atasan. Kedua, terwujud pemerintahan yang bersih, efisien, efektif dan terbebas dari korupsi. Ketiga, Kementerian Agama adalah satu kementerian yang kinerjanya disorot dari berbagai sisi. Karena Kemenag di mata masyarakat adalah kementerian yang pegawainya sangat religius. Sehingga tingkah lakunya, tutur bahasanya dan pelayanannya harus tulus dan ikhlas sejalan dengan motto Ikhlas Beramal.

“Dengan demikian, sebagai ASN Kankemenag, marilah bersama-sama  saling menasehati dan mengingatkan untuk kebaikan bersama. Tentunya dengan berpatokan kepada  5 Budaya kerja. Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan,” tegas Kepala Kantor.

Kasubbag TU, Ahmad Muhdzir selaku Ketua Tim ZI menegaskan kembali tugas masing-masing anggota tim sesuai dengan bidangnya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomor 128 Tahun 2017.

“ ZI tidak sekedar formalitas untuk persyaratan semata, namun harus menjadi tim solid yang mampu membentuk WBK dan WBBM di kantor kita,” ungkap Muhdzir.

Menurutnya ada 2 komponen yang harus dibangun dalam proses pembangunan ZI. Yaitu komponen pengungkit dan komponen indikator hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI.  Sedangkan komponen indikator adalah hasil unit kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM meliputi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN – berbobot 20 %, dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat – berbobot 20 %.

Terkait dengan Pencanangan Zona Integritas, direncanakan sebanyak 1083 pegawai di jajaran Kankemenag Kabupaten Purbalingga akan menandatangani Pakta Integritas pertengahan November mendatang. (sar/gt)