Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Cetak Generasi Sadar Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pati kedatangan tim penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Pati, yang menggelar acara penyuluhan hukum dengan tema “Kenakalan Remaja”, bertempat di ruang rapat madrasah setempat, Kamis (4/10/2018)

Kegiatan ini sangat bermanfaat, membantu dalam pembentukan karakter peserta didik yang berakhlakul karimah. Kami mengucapkan banyak terima kasih pada Tim Kejaksaan Tinggi Negeri Pati, yang telah mengadakan acara bermanfaat ini, ungkap Sutarjo selaku Wakabid peserta didik dalam sambutannya mewakili Kepala MAN 2 Pati yang sedang dinas luar. Dia berharap kegiatan semacam ini rutin diselenggarakan, dengan tema yang berbeda, ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 200 perwakilan peserta didik MAN 2 Pati yang tampak antusias, semangat dan hikmad, karena dikemas dengan sajian yang menarik, humoris, santai, sesuai dengan jiwa remaja, tetapi penuh dengan materi tentang kenakalan remaja.

Kasubagbin Tinggi Negeri Pati Isa Ulinuha sebagai nara sumber memaparkan dengan jelas, Kenakalan Remaja meliputi semua perilaku menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang-orang disekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa yang dikatakan usia remaja adalah 13-18 tahun.

Disebutkan Jenis-jenis Kenakalan Remaja antara lain, Penyalahgunaan Narkoba, Seks Bebas, Tawuran, yang dijelaskan secara detail dan komunikatif sesuai dengan kondisi sekarang ini, paparnya.

Isa menjelaskan Faktor Utama Penyebab Kenakalan Remaja, antara lain dipengaruhi oleh Faktor Internal, yaitu yang pertama, Krisis Identitas yang merupakan Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.

Lanjut Isa, Kontrol Diri yang lemah, yaitu Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku nakal. Begitu pun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya. Contoh penyebab kontrol diri lemah adalah orang yang selalu memendam masalah dalam dirinya / tidak terbuka, tuturnya.

Lebih lanjut isa menjelaskan, Faktor Eksternal, yaitu Keluarga, meliputi Perceraian orang tua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negative pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, terlalu keras terhadap anak, kurangnya kasih sayang orang tua, kurangnya pengawasan dari orang tua, tidak memberikan pendidikan agama, bisa menyebabkan terjadinya kenakalan remaja, jelasnya.

Ditambahkannya, Pengaruh teman sepermainan, Pergaulan dengan teman yang tidak sebaya atau tidak selevel, berteman dengan anak nakal bisa memicu kenakalan remaja. Juga Pengaruh lingkungan yang kurang baik, dampak negative IPTEK, tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya, paparnya.

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja, antara lain kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan, tegas Isa.

Menurut Isa, Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik, juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama. Kemauan orang tua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja, tandasnya.

Seperti diuraikan Kasubagbin Tinggi Negeri Pati, dampak hukum kenakalan remaja terbagi dalam 3 (tiga) bagian yaitu, Penyalahgunaan Narkoba, Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, urai Isa.

Lanjutnya, Seks Bebas secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti melanggar kesusilaan didepan umum, Tindak Pidana Perkosaan, Berzina, menggugurkan kandungan, membunuh anak yang baru dilahirkan, yang tentu ada sanksi hukumnya, paparnya.

Sedangkan Tawuran Ke-1, jelasnya lebih lanjut, dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat. Ke-2 ; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati, tandas Isa.

Di akhir penjelasannya, Kasubagbin Tinggi Negeri Pati berharap, dengan adanya sosialisasi ini semoga peserta didik MAN 2 Pati menjadi generasi bangsa yang baik dan sadar hukum, pungkasnya. (AM/bd)