Terima SK.JFU BaruHarus Memicu Semangat Baru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Menerima SK baru merupakan amanat baru yang harus disukuri dan dijadikan pemicu agar yang menerima menjadi lebih semangat dan kredibel lagi dalam melaksanakan tugasnya, demikian dikatakan Kudaifah saat menyerahkan SK. JFU baru pada empat pegawai Kemenag disela-sela apel pagi di halaman kantor Kemenag Kab. Batang pada Selasa ( 02/10) .

Lebih lanjut Kudaifah mengatakan bahwa kita sebagai  ASN Kementerian Agama merupakan pelayan masyarakat dimana selembar kertas surat keputusan menjadi perintah dari negara untuk melaksanakan tugas dengan semaksimal mungkin, ini berarti bahwa mereka yang menerima SK JFU kali ini harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Selembar kertas yang berupa SK merupakan perintah negara kepada kita untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan maksimal, ini berarti bahwa bagi yang baru saja menerima SK JFU kali ini harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya”, jelasnya.

Selain itu Kudaefah menyampaikan bahwa kita selaku ASN di kementerian Agama, tidak hanya kita memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan kita saja,  namun harus diikuti  sebagai dasar kita bekerja yaitu pedoman yang gunakan oleh kementerian agama yang dikenal dengan nama lima budaya kerja yang terdiri dari integritas, provesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan  keteladanan, bila  itu menjadi pedoman kita dalam  melaksanakan tugas,  maka kita akan menjadi ASN berdedikasi.

Sementara itu Plt. Ka.Subbag TU kantor Kemenag Kab. Batang Abdul Wahab secara terpisah mengatakan bahwa SK JFU yang diterimakan kali ini berjumlah empat orang yang terdiri dari Ismail sebagai pengelola bantuan operasional pada seksi Pen.mad, Mafrikhatun sebagai pengadministrasi pada penyelenggara Syariah, Diyah Purwanti Prihatiningsih,S.Pd sebagai penyaji Bahan pada Sub.Bag Tata Usaha, Supraptiningrum sebagai pengadministrasi pada Pais dan Romi Setiarsih,S.Pd.I sebagai penyaji bahan pada Pais. Dan ke empat ASN penerima SK JFU itu mulai tugas terhitung ada yang mulai tanggal 1 Februari 2018, 1 Maret 2018 dan 1 September 2018. (Zy/rf)