Kemenag Pati Gelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mensosialisasikan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Percepatan tersebut dilakukan agar semua tanah wakaf yang ada segera memiliki sertifikat.

“Agar lebih tertib dalam administrasi. Kadangkala ada orangtua mewakafkan tanahnya tanpa sepengetahuan anak. Maka harus segera disertifikasi,” kata Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kab. Pati, Ahmad Syaiku saat ditemui pada kegiatan sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf kepada asosiasi nadzir, ormas dan lembaga wakaf, bertempat di aula kantor Kemenag Kab. Pati, Jum’at (23/11/2018).

Di hadapan + 100 nadzir dan 20 Kepala KUA, Syaiku mengatakan, tanah wakaf yang sudah bersertifikat akan lebih aman karena mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan sertifikat tersebut, lanjut dia kasus sengketa tanah yang seringkali muncul bisa dihindari.

“Pengurusan sertifikat tanah wakaf diusahakan kepada nadzir yang berbadan hukum, istilahnya lebih kuat. Nadzir itu ada tiga macam, perseorangan organisasi dan nadhir berbadan hukum,” katanya.

Para nadzir itu dibekali pengetahuan tentang regulasi sertifikasi tanah wakaf, tata cata dan proses sertifikasi hingga arah dan strategi program sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pati.

Syaiku menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama RI dan BPN RI No 422/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Adapun untuk upaya percepatan mengacu SKB terbaru No 9/2015 tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. (Am/bd)