LAKIP Bukti Pertanggungjawaban KInerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Laporan Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan media pertanggungjawaban dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan berperan sebagai alat kendali dan penilai kualitas kinerja serta alat pendorong terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Berdasarkan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melaksanakan Sosialisasi Penyusunan LAKIP Tahun 2018 yang dilaksanakan pada hari Jumat, 02 Oktober 2018 bertempat di Hotel Kyraid Grand Master Purwodadi.

Acara yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri atas para pegawai fungsional dan Madrasah Negeri yang di lingkungan Kankemenag Kabupaten Grobogan, hadir sebagai narasumber Keri Handayani dari bagian Ortala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Hidayat Maskur menyampaikan sosialisasi dan bimtek penyusunan LAKIP ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan, sehingga laporan-laporan yang ada dapat disusun secara akuntabel dan sistematik. Karena secara keseluruhan kinerja Kemenag Kab. Grobogan belum bisa maksimal dalam laporan SPJ.

“Untuk mewujudkan laporan akuntabilitas baik, perlu adanya sosialisasi laporan kinerja. Karena LAKIP merupakan rohnya Kantor Kemenag, sehingga perlu adanya perencanaan, pelaksanaan dan laporan atau evaluasi yang harus dibuat. Laporan kinerja atau yang disingkat LAKIP ini bertujuan sebagai pengukuran,pengumpulan data, pengklasifikasian, pengihktisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah,” jelas Maskur.

Karena ada beberapa satuan kerja yang belum memahami secara utuh dalam penggunaan DIPA. Dalam penggunaan DIPA harus memahami peraturan yang ada, harus ada RAB, dan harus ada TORnya dalam pengajuan DIPA, sehingga bisa menganalisa kebutuhan dalam masing-masing satker.

“Untuk itu kedepan dalam penggunaan DIPA, setelah menerima DIPA kita rencanakan dan mengevaluasi terlebih dahulu. Sehingga kita menerima DIPA secara utuh dan dalam penggunaan DIPA tidak banyak revisi terus, DIPA dipandang baik apabila tidak terlalu revisi,” imbuhnya.

Manfaat dari laporan Akuntabilitas sebagai upaya untuk mendorong instansi pemerintah agar dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good Governace) serta mendorong pemerintah yang akuntabel, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat lebih efisien, efektif dan responsif. (bd/gt)