BOS Madrasah Dicairkan Sebelum UN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Dengan telah diterbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan BOS pada madrasah tahun 2019, maka pencairan dana BOS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang akan segera dilakukan. Sebagai persiapan, Seksi Pendidikan Madrasah menggelar rapat persiapan pencairan BOS di MTs Negeri 1 Pemalang, Rabu siang (27/2). Rapat diikuti oleh seluruh Kepala MTs dan MA di Kabupaten Pemalang.

Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman menginstruksikan agar dana BOS madrasah tahap I bisa dicairkan sebelum pelaksanaan UN. Hal tersebut dimaksudkan agar madrasah bisa melaksanakan UN dengan lancar. Untuk itu, dia meminta bagi madrasah yang belum mengumpulkan dokumen usulan pencairan untuk mengumpulkannya paling lambat tanggal 6 Maret 2019.

“Prinsipnya saya menginginkan sebelum UN, BOS sudah cair. Tapi jika ada madrasah yang terlambat mengajukan dokumen akan ditinggal, cairkan dulu BOS madrasah yang dokumennya sudah lengkap,” tegas Taufik dalam pembinaannya.

Terdapat beberapa perubahan penggunaan dana BOS yang tertuang dalam juknis tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu ketentuan yang bagi sebagian besar Kepala Madrasah khususnya madrasah swasta adalah terkait aturan batasan penggunaan dana BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS.

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan pada madrasah negeri sebesar 30 persen dari total dana BOS yang diterima madrasah dalam satu tahun. Sementara pada madrasah swasta dapat lebih dari 30 persen dari total dana BOS yang diterima madrasah dalam satu tahun. Namun ketentuan kebutuhan untuk belanja  pegawai tersebut disetujui oleh Kankemenag.

Menyikapi hal tersebut, Taufik menegaskan akan memberikan persetujuan bagi madrasah swasta namun dengan memperhatikan beberapa hal.

“Saya tidak sungkan-sungkan memberikan rekomendasi tapi ada syaratnya. Misalnya rombelnya banyak dan guru Non PNS belum bersertifikasi juga banyak. Besaran rupiah belanja pegawai harus mengacu pada KMA 110 tahun 2007,” jelas Taufik.

Mengakhiri pembinaannya, dia mengingatkan Kepala Madrasah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan juknis pelaksanaan BOS pada madrasah. Pengelola BOS dihimbau untuk sering komunikasi dan konsultasi dengan Seksi Pendidikan Madrasah. (fi/rf)