Kemenag Amanah Mengelola Uang Pendaftaran Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Dalam rangka mengcounter informasi yang menyudutkan Kemenag perihal biaya setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang semakin menumpuk bertahun- tahun, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pati, Abdul Khamid mengeluarkan statemen terkait hal tersebut melalui media sosial WhatsApp group Kemenag Pati, Kamis (21/2/2019).

Kamid menjelaskan, BPIH jemaah hanya untuk membayar tiket pesawat dan living cost. Biaya pelayanan dan operasional haji di luar negeri (akomodasi, konsumsi, transportasi, dll) dibiayai oleh dana optimalisasi BPIH dan Biaya pelayanan serta operasional haji dalam negeri (bimbingan manasik, paspor, transit di asrama haji, dll) juga dibiayai dari dana optimalisasi BPIH.

Lanjut Kamid menjelaskan, tiap kloter jemaah haji nantinya akan didampingi oleh tiga orang Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Yang mana masing-masing bertugas sebagai Pelayanan Umum, Pembimbing Ibadah, dan Pelayanan Kesehatan.

“Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) tidak mempunyai dana setoran awal. Oleh karena itu TPHD membayar penuh biaya haji yang seharusnya sesuai fasilitas yg diterima, mestinya jamaah harus membayar : Rp. 62.954.627,- Tapi jemaah hanya cukup membayar Rp. 36.254.137,-,” jelasnya.

Harus diakui, mengelola penyelenggaraan haji Indonesia tidaklah mudah, namun pemerintah (Kemenag) sebagai pelaksana utama penyelenggara haji terus melakukan berbagai perbaikan. Salah satu aspek penting dan krusial penyelenggaraan haji Indonesia adalah pengelolaan dana haji. Jumlah jamaah haji yang besar dan waiting list yang tinggi menyebabkan akumulasi dana haji sangat besar, terang Kasi PHU Kemenag Pati.

Indonesia merupakan negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, lanjut Kamid, mendapatkan kuota haji terbanyak sekitar 220 ribu orang per tahun. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat melaksanakan ibadah haji dan terbatasnya kuota haji menyebabkan daftar tunggu (waiting list) yang sampai tahun 2019 ini menjadi semakin lama, untuk Jawa Tengah berkisar 22 tahun.

“Saya tegaskan disini, agar semuanya mengerti dan tidak muncul su'udhon, bunga setoran awal BPIH yang bertahun-tahun di kemanakan oleh Kemenag. Dan agar semua orang mengerti bahwa Kemenag bener bener amanah dalam mengelola uang jemaah,” pungkas Kamid mengakhiri keterangannya. (Am/Wul)